![]() |
Kejari Deliserdang Musnahkan Barang Bukti
|
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang memusnahkan barang
bukti tiga tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van
gewijsde).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Kejari
Deliserdang Robertson Pakpahan SH kepada wartawan pada Jumat (11/8) menerangkan
barang bukti tiga tindak pidana yang dimusnahkan yaitu pemusnahan barang bukti
tindak pidana terhadap umum lainnya (TPUL).
Barnag bukti itu berasal dari rekapitulasi 129 kasus
dengan jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan berupa 582,97 gram
shabu-shabu, 451,08 gram ganja, 33,8 gram ektasi, lima lembar uang palsu
pecahan Rp 50 ribu, handphone dan alat hisap sabu. “Pemusnahan ini berdasarkan
surat perintah Kajari Deliserdang nomor : 2488/N.2.22/Euh.3/08/2017,” terangnya.
Sedangkan untuk pemusnahan barang bukti tindak pidana
terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (Kamtibum) hasil rekapitulasi 22
berkas tindak pidana dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa kertas,
pulpen, handphone, domino dan barang bukti lainnya. “Pemusnahan ini dilaksanakan
berdasarkan surat perintah Kajari Deliserdang nomor :
2490/N.2.22/Ep.3/08/2017,” ujarnya.
Untuk pemusnahan barang bukti tindak pidana terhadap
orang dan harta benda (Oharda) hasil rekapitulasi sebanyak 32 kasus dengan
barang bukti yang dimusnahkan berupa kayu, egrek, baju, pisau dan barang bukti
lainnya. “pemusnahan barang bukti ini berdasarkan surat perintah Kajari
Deliserdang nomor : 2489/N.2.22/Epp.3/08/2017. Seluruh barang bukti dari tiga
tindak pidana dimusnahkan dengan cara dibakar,” jelasnya.(walsa)