Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana alokasi khusus Kabupaten Langkat tahun 2015 terkait pembangunan perpustakaan dan lab di 23 sekolah dasar dan pembangunan ruang kelas baru di 13 sekolah di Langkat senilai Rp2,2 miliar.Namun sampai saat ini, para tersangka masih belum dilakukan penahanan.
Demikian juga halnya dengan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan dan pembangunan jaringan irigasi serta rehabilitasi jaringan tersier sejumlah kecamatan di Langkat yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2015 sebesar Rp2,7 miliar.
Dalam kasus ini, Kejari Langkat juga sudah menetapkan tiga nama sebagai tersangka dua orang merupakan PNS yakni NS , Mantan Plt Dinas Pertanian Kab Langkat selaku Kuasa Pengguna Anggaran , AA Konsultan Perencana serta seorang lagi dari kalangan swasta NTS. Ketiganya juga belum dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan.
Terkait tidak ditahannya para tersangka tersebut, Kasi Intel Kejari Langkat M Yusuf kepada wartawan, Kamis (10/8/2017) lalu, mengatakan, para tersangka dinilai koperatif dan hal tersebut juga diatur dalam UU.
“Aturan mainnya ada bos, kita nilai mereka masih koperatif, jadi jangan bilang kita ada main, asumsi itu yang tidak boleh, baca dong aturannya,” kata Yusuf.
Untuk selanjutnya, Yusuf mengaku, saat ini pihaknya terus melengkapi berkas kedua perkara dimaksud dan saat ini sudah masuk tahap 2, tinggal menunggu saksi ahli untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Langkat.
“Berkasnya jalan semua, sudah masuk tahap 2, tinggal keterangan ahli saja dari BPK,” ungkapnya.
Mengenai penambahan tersangka baru, Yusuf belum bisa memastikan karena masih fokus melengkapi dua berkjas dugaan korupsi yang tengah ditangani. “Melebar kemana-mana pertanyaanya, kita fakus pada dua berkas ini saja dulu,” tukasnya menghindar. (lkt-1)