Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Deliserdang Iptu Suhartono kepada wartawan membenarkan pemanggilan ketiga saksi tersebut namun tidak datang. "MS dan HS merupakan saudara kandung GAS. Kita memanggilnya agar kasus ini dapat menjadi terang. Kita sudah mempersiapkan surat panggilan terhadap saksi lainnya,” tegasnya.
Untuk mengingatkan, lahan Gardu Induk PLN seluas 7200 M2 di Desa Petangguhan Kecamatan Galang itu pada tahun 2009 lalu menyeret pemilik lahan mendiang H Sali Rajimin, Mansuria Dachi staf BPN, Hadisyam Hamzah SH mantan camat Galang dan Syamsir kedalam penjara karena terbukti mark up lahan seluas 7200 M2 sehingga terjadi kerugian Negara sebesar Rp 230 juta. Namun setelah perkara korupsi itu, malah GAS muncul mengklaim jika lahan itu milik mendiang orangtuanya padahal saat akan pembebasan lahan itu justru GAS tidak muncul. Anehnya meski pihak PLN sebagai penggugat tapi malah membayar lahan seluas 7200 M2 itu kepada GAS sebagai tergugat I sebesar Rp 450 juta dengan rincian Rp 25 juta per satu rante (400 M2). (walsa)