![]() |
Agil Agus |
Mengaku dapat menjadikan kepala sekolah di salah satu
sekolah negeri di Kabupaten Langkat, seorang oknum wartawan, Agil Agus (43)
warga Jalan Jambore Raya, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai
nekat menipu dan meminta uang senilai Rp65 juta kepada korbannya, Parmen
Parhusib Nainggolan Senin (14/7/17).
Akibat kasus penipuan ini, Agil yang mengaku berprofesi
sebagai wartwan ini terpaksa harus mendekam di rumah tahanan Polres Binjai.
Kasus penipuan atau penggelapan yang dialami Parmen
Parhusib Nainggolan berawal ketika dirinya yang bercita-cita ingin menjadi
kepala sekolah, oleh seorang oknum wartawan dirinya dimintai sejumlah uang
untuk pengurusan kenaikan jabatan, dari seorang guru biasa menjadi seorang
kepala sekolah.
Parmen Parhusib Nainggolan yang percaya dengan pengakuan si oknum wartawan yang
mengaku bisa mengurus masalah kenaikan jabatan dirinya tersebut langsung
memberikan uang senilai Rp 65 juta kepada tersangaka.
Setelah uang senilai 65 juta rupiah tersebut diberikan
oleh Parmen Parhusib Nainggolan, sang oknum wartawan pun menyuruh untuk
menunggu beberapa waktu, karena proses kenaikan jabatan yang dijanjikan oleh
sang oknum wartawan, tengah dinegoisasi ke kepala instansi terkait.
Namun, setelah beberapa bulan menunggu dengan tanpa
adanya kepastian dari sang oknum wartawan, Parmen Parhusib Nainggolan pun mulai
merasa gerah, dan mencoba mencari kepastian tentang prihal kenaikan jabatan
dirinya, yang telah lama di idam-idamkan nya.
Tidak ingin menunggu lebih lama lagi, Parmen Parhusib
Nainggolan pun akhirnya melaporkan permasalahan dirinya ke Polres Binjai
seperti yang tertuang dalam laporan Parmen Parhusib Nainggolan di Polres Binjai
dengan nomor polisi LP/305/V/2017 SPKT-B Reskrim Polres Binjai.
Mendapat Laporan dari sang oknum guru , petugas
kepolisian dari Unit II Sat Reskrim Polres Binjai yang dipimpin langsung Kanit
II Ekonomi Ipda Dedi Subiantoro SH, langsung melakukan penyelidikan atas kasus
yang menimpa sang oknum guru tersebut, hingga pada Sabtu 12 Agustus 2018
kemarin, Kanit II Ipda Dedi mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka
Agil tengah berada di rumah mertuanya di Jalan Jambore Raya, Kelurahan Berngam,
Kecamatan Binjai Kota, Binjai.
Mendapat informasi tersebut, Kanit II Ekonomi Ipda Dedi
bersama tim Opnal Polres Binjai langsung melakukan pengejaran serta penangkapan
kepada oknum wartawan yang juga mengaku sebagai salah satu anggota organisasi
kewartawanan (AWDI) di Kota Medan tersebut, serta memboyongnya ke Mapolres
Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit II Ekonomi Ipda Dedi Subiantoro SH, ketika
dikonfirmasi e-newsbinjai.com terkait perkara penipuan atau penggelapan yang
dialami oleh oknum guru tersebut mengatakan.
"Benar kita telah mengamankan seorang pria yang
mengaku seorang wartawan, dalam hal ini pria tersebut kita tahan karena dirinya
diduga telah melanggar tindak pidana pasal 372 dan atau 378 KUHPidana penipuan
dan atau penggelapan, dan hingga saat ini kita masih melakukan pemeriksaan
lebih lanjut terhadap nya," ujar Dedi.(hendra)