![]() |
Bimtek penegakan disiplin PNS di lingkungan Pemkab Karo di Aula Halilintar Kabanjahe. (Metro online) |
PNS yang melanggar
disiplin tidak masuk kerja dengan jumlah kumulatif 46 hari dengan perhitungan jam
kerja 7,5 jam per hari, maka PNS tersebut bisa dipecat. Hukuman pemecatan PNS
tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010.
Hal tersebut
disampaikan Sofyana dan Yasrul dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) kantor
regional VI Medan, sebagai nara sumber pada pelaksanaan bimbingan teknis
(Bintek) penegakan disiplin PNS di lingkungan Pemkab Karo yang berlangsung
selama dua hari, Senin (31/7) dan Selasa (1/8) di Aula Halilintar Jalan Letjen
Jamin Ginting.S, Kabanjahe.
Bintek yang diikuti 50 orang peserta yang membidangi
kepegawaian pada badan ,dinas, dan kantor kecamatan se-Kab Karo ini dibuka oleh
Plt Sekda Karo Jernih Tarigan,SH, Senin (31/7) dan ditutup Asisten III Mulianta
Tarigan,S.Sos, Selasa sore (1/8).
Kata Sofyana dan Yasrul, sesuai dengan PP 53 tahun 2010
adapun jenis hukuman terhadap PNS yang tidak masuk kerja, 1 sampai 5 hari
dengan tegotan lisan, 6 sampai 10 hari dengan tegoran tertulis, 11 sampai 15
hari dengan pernyataan tidak puas oleh atasannya. Apabila tidak masuk kerja
selama 16 hari sampai 20 hari maka kepada PNS tersebut bisa dikenakan hukuman
penundaan gaji berkala dan apabila tidak masuk kerja selama 21 sampai 25 hari
maka bisa dikenakan hukuman penundaan kenaikan pangkat.
Selanjutnya apabila
tidak masuk kerja selama 26 hari sampai 30 hari maka bisa dikenakan hukuman
turun pangkat (TP) 1 tahun, 31 sampai dengan 35 hari TP 3 tahun, 36 hari sampai
40 hari bisa dikenakan hukuman turun jab, 41 hari sampai dengan 45 hari dengah
hukuman bebas jab dan apabila tidak masuk kerja selama 46 hari sampai dengan
lebih maka dapat dilakukan pemberhentian.
Jumlah hari tersebut tidak mesti secara berturut-turut,
tetapi juga bisa dijumlahkan dengan keterlambatan masuk kerja atau pengurangan
masa kerja setiap harinya. Sedangkan masa kerja PNS rata-rata 7,5 jam per hari.
Dari pelaksanaan
Bintek terungkap masih banyak peserta yang belum mengetahui tata cara untuk
melakukan penerapan hukuman kepada para PNS yang melakukan pelanggaran disiplin
sehingga masih tetap saja ada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Bahkan
menurut peserta penerapan hukuman disiplin kepada PNS di Kabupaten Karo ada
yang masih enggan melakukannya karena masih melekatnya hubungan kekerabatan
atau persaudaraan di daerah ini.
Kepala BKD Karo
Drs Terkelin K Purba, M.Si mengatakan, Bintek ini bertujuan unutk membentuk dan
melatih seorang PNS agar memiliki kesadaran untuk melaksanakan pekerjaan secara
baik dan bertanggung jawab serta merupakan proses menumbuhkan dan mengembangkan
sikap dan karsa PNS dalam mengedepankan tugas, serta membentuk watak yang taat
terhadap hak dan kewajiban sebagai seorang PNS.
Sedangkan Plt
Sekda Kab. Karo Jernih Tarigan,SH menegaskan agar setiap PNS di lingkungan Pemkab
Karo mengedepankan disiplin dalam melaksanakan tugas.“ Membangun Tanah Karo
yang sesuai dengan visi misi dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalitas
harus dihasilkan dari disiplin terhadap pekerjaan,” Ungkap Plt. Sekda.
Jernih berharap, melalui Bimtek ini akan diperoleh
pemahaman dalam mengimplementasikan berbagai ketentuan khususnya terkait
disiplin PNS sehingga PNS dapat menghindari terjadinya kesewenang-wenangan dari
kurangnya pengawasan melekat atasan secara langsung. (marko)