Penangkapan penjahat jalanan yang telah meresahkan masyarakat berawal dari tersangka melakukan kejahatan dengan cara menodong sopir tangki, Edy Syahputra Ginting (31) saat melintas di Jalan Raya Pelabuhan Belawan.
Tersangka yang telah merencanakan perampokan menyetop truk tangki yang disopiri korban. Lantas, tersangka mengeluarkan pisau menodongkan pisau.
Korban yang menetap di Jalan Rawe, Kec. Medan Labuhan tak bisa melakukan perlawanan. Tersangka melakukan pemukulan dan mengambil tas berisikan surat penting dan Hp.
Perbuatan tersangka dilaporkan sopir tangki PT Musimas ke Polres Pelabuhan Belawan. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan menangkap tersangka tak jauh dari tempat tinggalnya diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Yayang Rizky Pratama mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan di lapangan.
"Dari ciri - ciri dan informasi masyarakat kita tangkap tersangka di rumahnya. Kita tetap melakukan pengamanan kejahatan jalanan dengan melakukan patroli rutin, bagi sopir - sopir yang menjadi korban untuk membuat laporan ke kantor polisi," kata Yayang. (mu-1)