Kabid Hubind Disnaker Palas, Ahmad Alkindi Kudadiri..jpg |
Terkait persoalan karyawannya PT. Grafindo Media Pratama
atas nama Marakombang Hasibuan, yang dikualifikasikan mengundurkan diri secara
sepihak oleh perusahaan dan persoalan ini sudah dilaporkan ke Dinas Tenaga
Kerja (Disnaker) Kabupaten Padang Lawas (Palas).
Pihak Pemkab Palas, melalui Disnaker Palas akan berkonsultasi ke Disnaker
Provsu terkait masalah ini, dikarenakan perusahaan PT Grafindo Media Pratama
tidak terdaftar di Kabupaten Palas, kendati ada karyawan perusahaan penerbitan
itu yang beroperasi di daerah Kabupaten Palas.
"PT. Grafindo Media Pratama tidak terdaftar di
Disnaker Palas. Akan tetapi, Kantor Cabangnya ada di Kota Siantar, dan kantor
perwakilannya di Kota Medan," sebut Kabid Hubungan Industri (Hubind)
Disnaker Palas, Ahmad Alkindi Kudadiri, kepada wartawan, Senin (21/8/2017).
"Memang, sesuai aturan yang tertuang dalam
undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, kami menemukan
pelanggaran hak normatif terhadap karyawan atas nama Marakombang
Hasibuan," ungkapnya.
Pelanggaran yang diduga telah dilakukan perusahaan PT
Grafindo Media Pratama terhadap karyawannya itu, lanjut Alkindi, seharusnya
sebelum perusahaan mengkualifikasikan karyawannya mengundurkan diri, perusahaan
harus memberikan surat peringatan terlebih dahulu.
"Kemudian, tekait dengan muncul dua surat panggilan pertama
dan kedua yang dibuat perusahaan pada tanggal yang sama, ini juga dinilai tidak
relevan dan tidak etis," ujarnya.
"Begitu juga, disebutkan dalam surat keterangan dari
perusahaan, bahwa karyawannya telah melanggar aturan perusahaan, tetapi aturan perusahaan
tersebut tidak kami ketahui seperi apa bentuknya," jelas Alkindi.
Sehubungan letak domisili perusahaaan PT. Grafindo Media
Pratama berada di luar daerah Kabupaten Palas, maka untuk Menindaklanjuti
persoalan karyawan atas nama Maraklmbang Hasibuan, yang dikualifikasikan
mengundurkan diri secara sepihak oleh perusahaan.
"Kami dari Disnaker Palas akam berkonsultasi dulu ke
Disnaker Provsu, mengingat persoalan ini terjadi di ruang lingkup Disnaker
kabupaten/kota yang berbeda. Walaupun karyawannya beroperasi di Palas, tetapi
badan hukum perusahaannya berada di Kota Siantar dan Kota Medan," tegas
Alkindi.(pls-1)