Penangkapan para tersangka berawal informasi yang diterima Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dari masyarakat. Dimana, salah satu SD kerap dijadikan tempat transaksi jual beli sabu.
Berdasarkan itu, Kanit II, Ipda AR Riza melakukan penyelidikan di lapangan. Ketiga tersangka sedang melakukan transaksi ditangkap di lokasi.
Hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 10 plastik berisi sabu, timbangan, alat sabu dan uang Rp 70 ribu. Para tersangka diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edy Safari mengatakan, tersangka merupakan target operasi. Selama ini tersangka sudah berbisnis sabu selama 6 bulan yang diperoleh dari pria berinsial S.
"Kita masih lakukan pengembangan terhadap bandarnya, tersangka akan kita jerat UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Edy. (mu-1)