![]() |
WN Malaysia Simpan Sabu di Anus Itu Terancam Hukuman Mati
|
Tan Shurendar (45) warga Kedah, Malaysia yang diamankan
petugas di Bandara Kualanamu itu terancam hukuman mati. Kepala KPPBC TMP B
Kualanamu Zaky Firmasnyah pada Senin (14/8) menerangkan, Tan Shurendar melanggar
Pasal 113 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku diancam dengan pidana (hukuman) mati,” tegas Zaky
Firmansyah di hadapan Tim Customs Narcotic Team (CNT) Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya B Kualanamu (KPPBC TMP B Kualanamu) dan Tim
APN Kanwil DJBC Sumatera Utara serta Tim Direktorat dan Penyidikan Kantor Pusat
DJBC yang meringkus tersangka.
Dirinya pun menerangkan dengan digagalkannya pengiriman
sabu oleh pelaku TS, maka penegak hukum berhasil menyelamatkan 1.200 orang dari
bahaya narkotika dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang.
Sementara Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)
Sumatera Utara Brigjen Pol Andi Loedianto mengatakan, aksi pelaku TS tergolong
nekat. “Modus ini sudah sering berulang. Hanya tinggal siapa yang
menjalankannya. Pelaku termasuk yang nekat karena tidak mengetahui kondisi
Sumatera Utara,” tegasnya.
Menurutnya penggalan pengiriman sabu ini merupakan
upaya-upaya untuk menghentikan pengiriman narkoba ke Sumatera Utara. “Upaya
menghentikan pengiriman narkoba ke Sumatera Utara terkendala karena narkoba
masuk dari jalur-jalur tikus,” terangnya.
Terpisah Manajer Keamanan Bandara Kualanamu Kuswadi
menyampaikan pihaknya mengapresiasi Bea Cukai Bandara Kualanamu yang berhasil
mengamankan pelaku. “Pelaku berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan
sabu ke anus, kami mengapresiasi bea cukai yang berhasil mengamankan pelaku,”
tegas Kuswadi. (walsa)