![]() |
Antisipasi Pil PCC, Pemko Binjai Sidak Apotek |
Tim Terpadu Pemko Binjai yang terdiri dari Dinas
Kesehatan (Dinkes), Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan melakukan
inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek di wilayah setempat, Jum’at
(29/09/17) sore tadi.
Sidak yang didampingi Balai pemeriksa obat dan makanan
(BPOM) Sumut ini dilakukan guna mengantisipasi peredaran obat terlarang PCC
(Paracetamol Cafein Carisoprodol) dan sejenisnya yang baru-baru ini membuat
geger.
Namun, dalam sidak kali ini, tidak ada ditemukan obat
jenis terlarang seperti PCC, karena sejak beberapa bulan terakhir, jenis obat
yang tidak boleh diperjual belikan sudah di tarik oleh Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPPOM) RI.
"Selama tiga bulan ini kami melakukan monitoring dan
evaluasi (monev), ternyata masih belum menemukan obat-obat jenis PCC di
apotek-apotek yang ada di Binjai,” kata Kepala Dinas Kesehetan Binjai, dr
Mahaniari Manalu.
Kendati belum ada temuan, kedepannya, pengawasan
peredaran obat terlarang akan terus dilakukan di berbagai apotek, baik terkait
kebersihan maupun penempatan jenis obat yang tak boleh dicampur dengan obat
lainnya.
"Setiap saat pasti kami melakukan monev, baik secara
fisik ataupun jenis obat-obatan,” ungkapnya.
Jika pada kesempatan yang lain, tegas Maha, Dinkes
menemukan obat terlarang seperti obat jenis Tramadol, Somadril, dan PCC dijual
di apotek, maka tak segan-segan pihaknya berjanji akan mencabut izin apotek
tersebut.
"Sanksi tersebut akan diberikan apabila tidak
mengindahkan berbagai teguran yang dilayangkan oleh Dinkes. Bila nantinya
diabaikan, bisa pencabutan izin operasi,” tukasnya.
Hadir pada saat sidak tersebut Kepala Bidang Pemeriksaan
Balai POM Provinsi Sumut, Ranmses Asisten Pemerintahan, Otto Harianto SH,
Kepala Dinas Kesehatan dr Mahaniari Manalu,
Kabag Humas Rudi Iskandar Baros ST.(hendra)