![]() |
Musliadi |
Baru menikah siri dengan Asmaul Husnah pada Sabtu (2/9)
lalu, Musliadi (23) warga Berandan Rindun, Kecamatan Cok Girek Aceh Utara harus
meringkuk di penjara. Musliadi dibekuk Polsek Beringin dari rumah ibu tirinya
di Aceh Utara pada Minggu (10/9).
Informasi diperoleh pada Senin (11/9), penangkapan
Musliadi berdasarkan laporan pengaduan korban Maherbansyah (57) warga Komplek
Tasbi Blok F 18 Sunggal ke Polsek Beringin pada Rabu (3/9) lalu. Korban
melaporkan jika rumah di areal tambak ikan miliknya di Dusun II , Desa Denai
Kuala, Kecamatan Pantai Labu dibobol maling pada Senin (1/9) sekira pukul 00.00
Wib.
Akibat kejadian itu, peralatan tukang berupa bor tangan
listrik, grenda besi, pancing, mesin las raib dari rumah di tambak ikan
sekaligus lokasi santai itu. Korban pun mengalami kerugian berkisar Rp 100
juta.
Berdasarkan laporan pengaduan korban itu, Polsek Beringin
melakukan penyelidikan. Dua tim dibentuk untuk mengungkap kasus pencurian
tersebut. Secara bersamaan, satu tim bergerak ke daerah Aceh dan satu tim lagi
melakukan penyelidikan di sekitar Kecamatan Pantai Labu. Penyelidikan Polsek
Beringin membuahkan hasil. Musliadi berhasil dibekuk dirumah ibu tirinya.
Selanjutnya Polsek Beringin melakukan pengembangan dengan
mengamankan Haidir (24) warga Dusun III Desa Sarang Burung Kecamatan Pantai
Labu. Abdul Amrun (26) warga Dusun II Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu dan
Indra Adi Wijaya alias Iin (27) warga Dusun III Desa Paluh Sibaji Kecamatan
Pantai Labu. Ketiga pria ini diamankan dari kediaman masing-masing, berikut
barang bukti bor tangan listrik, grenda besi dan pancing serta mesin las.
Kepada petugas, Musliadi mengaku nekat mencuri barang
majikannya itu karena tidak memiliki uang. Gaji sebesar Rp 1,7 juta dengan
fasilitas tempat tinggal dan makan gratis belum cukup untuk memenuhi
kebutuhannya. Mesin las, joran, troli pun belum sempat digadaikan. Sedangkan
bor listrik dan grenda besi sudah digadaikan oleh Haidir dan seorang temannya
berinisial F kepada Iin seharga Rp 450 ribu sebagai panjar. Karena pada saat
itu Iin tidak memiliki uang untuk membayar lunas dan akan dilunasi beberapa
hari kemudian meskipun belum disepakati berapa harga barang tersebut. Uang
hasil gadaian itu diberikan oleh Haidir kepada Musliadi untuk ongkos pulang ke
Aceh.
Kapolsek Beringin AKP Sonny Harsono Sik didampingi Kanit
Reskrim Ipda J Sianturi membenarkan keempat pria itu diamankan. “Musliadi sudah
setahun bekerja dilokasi tambak ikan milik korban dan memegang kunci rumah yang
dilokasi tambak ikan. Barang bukti yang dicuri Musliadi dijemput oleh Haidir
dan F yang masih buron dengan menggunakan sepedamotor. Keempat tersangka
dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun
penjara," tegas (walsa)