![]() |
Plt. Kabid Perkebunan Distan Palas, Insan Maladi Harahap |
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab) melalui Dinas
Pertanian (Distan) Palas, akan melakukan pendataan secara akurat dan valid,
terkait aktivitas sejumlah perusahaan perkebunan yang beroperasi di areal
register 40 dan kawasan hutan di daerah ini.
Hal ini terungkap saat wartawan menemui Plt. Kabid
Perkebunan Distan Palas, Insan Maladi Harahap di ruang kerjanya, pada Kamis
(28/9/2017).
"Sesuai informasi yang kita ketahui bersama,
sebagian areal perkebunan kelapa sawit milik PT Torganda yang beroperasi di
Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas, itu masuk dalam areal register 40. Tapi,
itu sudah menjadi urusan dan kewenangan pemerintah pusat untuk pelaksanaan
eksekusinya," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, beberapa perusahaan berskala besar
yang beroperasi di daerah Palas, diduga kuat melakukan usahan perkebunan maupun
industrinya di dalam kawasan hutan.
"Saya baru di bulan september ini menjabat sebagai
Plt. Kabid Perkebunan, jadi masih dalam tahap proses pengumpulan dan
pembelajaran data-data perusahaan perkebunan," sebut mantan Kasi Produksi
Distan Palas ini.
Selain itu, tambahnya, baru di tahun ini bidang
perkebunan bergabung pada Distan Palas. Seperti diketahui, sebelumnya, bidang
perkebunan berada di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), yang kini
menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
"Makanya, kami harus melakukan kordinasi lintas SKPD
di Pemkab Palas, seperti dengan Badan Perizinan maupun Dinas LHK, untuk
mendapatkan validitas data-data perusahaan perkebunan yang akurat dan benar-benar
masih beroperasi di register 40 maupun dalam areal kawasan hutan,"
tambahnya.
Seperti diketahui juga, terangnya, dengan terjadinya
perubahan SK Menhut nomor 44 tahun 2005 tentang kawasan hutan di Provinsi
Sumatera Utara, yang direvisi dengan SK Menhut nomor 579 tahun 2014, yang
menetapkan kawasan hutan di Sumut mencapai seluas 3,02 hektare.
"Berdasarkan fungsinya, SK Menhut menetapkan kawasan
suaka alam, kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi dan
hutan produksi yang dapat dikonversi. Makanya, kita perlu kordinasi lintas
sektoral dalam SKPD Pemkab Palas untuk mendapatkan datanya," tegasnya.
Nantinya, tambah Insan, bila data-data yang akurat dan
valid sudah dikumpulkan, ternyata didapati masih ada perusahaan perkebunan di Kabupaten
Palas yang beroperasi di register 40 maupun dalam kawasan hutan. "Maka,
kita akan mengambil tindakan dengan tetap mengacu pada aturan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Kita tunggulah sampai datanya valid, ya,"
pungkasnya.(pls-1)