Dijelaskannya, pembuatan SIM palsu ini dengan cara membeli SIM bekas/lama, kemudian datanya dihapus. Selanjutnya pelaku menggunakan laptop untuk mencetak nama pemesan dan kemudian dengan menggunakan lakban menempelkan data tersebut ke SIM selanjutnya dilaminating.
"Penggerebekan ini berdasarkan informasi dari
masyarakat bahwa ada sekelompok orang menawarkan SIM dengan cara tidak
mengikuti tes di Satlantas Polrestabes Medan," ungkap Nurfallah.
Mendapat laporan itu, lanjut Nurfallah, petugas langsung
melakukan penyelidikan dan penggeledahan rumah kontrakan di Jalan Bakti Luhur
Gang Sairun Kecamatan Medan Helvetia.
"Petugas menemukan berbagai jenis SIM atau jutaan
SIM bekas dan SIM siap cetak," ucapnya.
Nurfallah menambahkan, satu di antara ketiga pelaku yang
ditangkap merupakan oknum kepolisian yakni Brigadir Kepala Ridha Fahmi.
"Yang bersangkutan dinas di Yanma (Pelayanan
Masyarakat) Polda Sumut. Saat ini dia masih diinterogasi," pungkasnya.(sandy)