![]() |
Lima TKW Ilegal Dideportasi Dari Malaysia
|
Lima Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Sumatera Utara yang
bekerja secara ilegal di Malaysia dideportasi dari Kuala Lumpur. Mereka tiba di
Bandara Kualanamu pada Jumat (15/9) setelah sebelumnya transit dari Jakarta.
Mereka masing-masing Ratih Puspa Sari, warga Desa Jati
Kesuma, Ramlah dan kakaknya Riski warga Pantai Cermin, Kabupaten Serdang
Bedagai, Farida Sinaga warga Pematang Siantar, Maymunah warga Batang Serangan,
Kabupaten Langkat dan Nilawati warga Sei Putih, Medan Petisah.
Informasi diperoleh, kelima TKW ini masuk ke Malaysia
melalui jalur ilegal dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Kelimanya sudah
bekerja sekira setahun namun tidak diberikan gaji oleh majikan tempat mereka
bekerja.
Tidak terima dengan perlakuan majikan mereka, kelima TKW
ini pun kabur dari tempat mereka bekerja hingga akhirnya diamankan Polisi
Diraja Malaysia. Selanjutnya kelimanya pun diserahkan ke Kedutaan Besar Republik
Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Pihak KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia pun memulangkan
kelimanya ke Indonesia. Saat tiba diterminal kedatangan domestik Bandara
Kualanamu, kelima TKW ini disambut petugas Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Medan. Setelah dilakukan pendataan di pos
pelayanan kedatangan BP3TKI di Bandara Kualanamu, selanjutnya kelima TKW ini
dipulangkan ke daerah masing-masing.
Kordinator Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia (BP3TKI) Pos Pelayanan di Bandara Kualanamu Suyoto didampingi
Ali Imran Sinaga kepada wartawan membenarkan pihaknya telah memfasilitasi lima
TKW Indonesia asal Sumatera Utara.
“Para TKW tersebut masuk ke Malaysia melalui jalur tidak
resmi dengan menggunakan paspor pelancong kemudian bekerja sebagai pembantu
rumah tangga. Berdasarkan pengakuan mereka, kelima TKW tersebut mau
dipekerjakan karena tergiur iming-iming upah tinggi oleh agen namun sesampainya
di tujuan tidak sesuai kenyataan bahkan ditempatkan sebagai pembantu rumah
tangga,” terang Sutoyo.
Karena tidak sesuai dengan yang dijanjikan, kelimanya pun
melarikan diri dari majikan tempat mereka bekerja hingga akhirnya diamankan
Polisi Diraja Malaysia dan diserahkan ke pihak KBRI. Dirinya pun agar warga
Indonesia tidak tergiur dengan iming-iming oleh oknum yang mengaku sebagai agen
TKI.
“Jika ingin bekerja keluar negeri hendaknya melaui jalur
resmi, termasuk mendatangi setiap kantor BP3TKI yang ada di Provinsi maupun
Kabupaten/Kota sehingga kejadian seperti ini tidak terus terulang,”pungkasnya.
(walsa)