![]() |
Kepala Divisi SDM dan Parmas KPU Palas, Amran Pulungan.
|
Dalam rangka pemenuhan tertib legal administrasi dan
optimalis terhadap wartawan/jurnalis peliput penyelenggaraan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas (Palas) tahun 2018.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas
(Palas), membuka pendaftaran bagi awak wartawan atau jurnalis yang bertugas di
daerah ini, untuk menjadi Anggota Media Center KPU Palas dalam rangka
sosialisasi pelaksanaan Pilkada Serentak di Palas tahun 2018.
Kepala Divisi SDM dan Parmas KPU Palas, Amran Pulungan
dalam siaran persnya, Rabu (27/9/2017) sore menyebutkan, prosedur pendaftaran
anggota media center ini berdasarkan surat pengumuman KPU Palas nomor : 04/HM.
02-PU/03/Kab/IX/2017tanggal 19 september 2017.
"Surat pengumuman itu ditanda yanagni Ketua KPU
Palas, Syarifuddin Daulay. Tentang ketentuan wartawan/jurnalis media center KPU
Palas untuk meliput seluruh kegiatan penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil
Bupati Palas tahun2018," terangnya.
Syarat-syaratnya, lanjut Amran, media yang bergabung
dalam media center KPU Palas harus memiliki badan hukum yang teregistrasi di
dewan pers.
"Wartawan atau jurnalis yang ingin bergabung dalam
media center KPU Palas wajib menyampaikan surat tugas wartawan dan fotokopi
kartu pers dari media yang bersangkutan," terangnya.
Selanjutnya, dapat menyerahkan bukti yang bersangkutan
tergabung dalam organisasi pers.
Batas waktu penerimaan persyaratan untuk diverifikasi
menjadi anggota media center di KPU Palas, tambahnya, sudah dimulai sejak
tanggal 20 september sampai tanggal 4 oktober 2017 di Kantor KPU Palas di jalan
Listrik Sibuhuan, tutupnya.(pls-1)