Menolak sanksi atas pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh
pihak PT Indomarco Pristama terhadap 7 pekerjanya menuai protes. Akibatnya,
puluhan buruh yang tergabung dalam wadah Federasi Perjuangan Buruh Indonesia
(FPBI) menggelar aksi protesnya di depan kantor perusahaan waralaba skala
nasional itu di Jalan Industri Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa
pada Jumat (29/9).
Aksi yang digelar oleh puluhan buruh yang tergabung dalam
wadah FPBI itu ditenggarai berawal dari adanya perselisihan hak antara para
pekerja dengan pihak menejemen PT Indomarco Pristama. Karena permasalahan itu
sampai berlarut, serikat pekerja dari FPBI melakukan aksi sebagai tanda protes
terhadap kinerja menejemen perusahaan.
Dengan menggunakan mobil Mitshubisi L300 BK 8426 ME jenis
pick up, puluhan sepedamotor dari berbagai merek dan beberapa spanduk. Aksi
buruh yang memperjuangkan hak-hak nya itu berlangsung aman dan lancar.
Namun menurut Karmo Situmorang selaku Ketua FPBI di PT
Indomarco Pristama. Aksi yang berlangsung aman dan lancar itu belum
menghasilkan keputusan yang berpihak kepada buruh. Sebab menurutnya, pihak
perusahaan tetap pada keputusannya tanpa ada rasa prihatin terhadap nasib buruh
yang di PHK. “Kita akan terus berjuang atas hak-hak buruh dan akan membawa
permasalahan ini ke Disnakertrans Deliserdang,” tegas Karmo Situmorang.
Sementara itu Kadisnakertrans Kabupaten Deliserdang Jonas
Damanik saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan jika para buruh ataupun
pekerja yang hak-haknya tidak diperhatikan pihak perusahaan menyarankan agar
mengadukannya ke kantornya. “Hal itu bisa dilaporkan ke Disnakertrans untuk
ditindaklanjuti. Karena semua ada aturan dan peraturannya,” kata Jones Damanik.
Sayangnya, Humas PT Indomarco Pristama, Yeskia Lase saat
dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya hanya menjawab lewat sms. “Infonya ada
bang, tapi saya tidak ada di tempat," tegasnya.(walsa)