Dijelaskan Olan, total barang bukti dengan rincian ada sebanyak 107,62 gram sabu dan ganja sebanyak 512,74 gram dengan total 152 perkara.
"Dengan jumlah ini, perkara narkoba selama tahun 2016 hingga 2017 sangat menonjol kita tangani dari beberapa Polsek yang meliputi Polsek Medan Labuhan, Hamparanperak, Sunggal dan Percut Seituan," jelas Olan.
Dari kasus yang mereka tangani selama 2016 hingga 2017 untuk perkara lain, kata Olan, ada perkara judi dengan barang bukti 18 unit mesin jackpot dari 12 perkara, BPKB kendaraan dan barang bukti lain untuk dimusnahkan.
"Hari ini, semua barang bukti kita musnahkan. Semua barang bukti yang kita musnahkan sudah ingkrah dari pengadilan," ungkap Olan didampingi undangan yang hadir.
Kepala Cabjari Deliserdang, Olah Pasaribu SH bersama Kanit Sabhara Polsek Medan Labuhan, AKP Budiadin, undangan instansi lain serta kejaksaan melakukan pemusnahan.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan ganja serta barang bukti lainnya dibakar secara bersama - sama yang dilakukan pihak kejaksaan dan unsur undangan dari instansi lain. (mu-1)