![]() |
Kabid Perizinan dan Non Perizinan B Suhairi Akbar Spd Msi beserta pegawai Dinas PMP2TSP saat memberikan pemahaman tentang pelayanan perizinan kepada pelaku usaha.
|
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu
Pintu (DPMP2TSP) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kembali melakukan
sosialisasi tentang perizinan kepada masyarakat khususnya pelaku usaha atau
pedagang.
Sosialisasi perizinan yang dilaksanakan secara
berkesinambungan tersebut dilaksanakan sejak bulan Juli, Agustus dan September
tahun 2017 ini dilakukan secara langsung kepada warga di tiga kecamatan yakni
Kecamatan Portibi, Halongonan dan Halongonan Timur bertujuan tak lain agar
masyarakat sebagai pelaku usaha agar segera mengurus izin nya dalam berusaha.
"Kita sudah melaksanakan sosialisasi tentang
persyaratan serta pelayanan perizinan secara berkelanjutan kepada warga
khususnya pedagang yang ada di tiga Kecamatan yakni Portibi, Halongonan dan
Haltim. Kegiatan ini dilaksanakan berkelanjutan dan terus menerus," kata
Kepala DPMP2TSP Kabupaten Paluta H Mara Lobi Siregar Ssos MM melalui Kabid
Perizinan dan Non Perizinan B Suhairi Akbar Spd Msi, di ruang kerjanya, Jumat
(29/9).
Lanjutnya, Sosialisasi yang dilaksanakan ini merupakan
lanjutan sosialisasi yang dilakukan sebelumnya di triwulan kedua kepada warga
yang ada di kecamatan lainnya. Sosialisasi yang dilakukan yakni berupa
memberikan brosur tentang perizinan, memberikan pemahaman langsung kepada
pelaku usaha serta menempelkannya di kawasan yang mudah di jangkau serta di
baca masyarakat.
Suhairi juga menyebutkan bahwa kegiatan sosialisasi
tentang perizinan ini merupakan kegiatan yang sejalan dengan program kegiatan
dari Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsup) pada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
Dengan terlaksananya pelayanan perizinan yang sesuai
dengan aturan yang ada, menurutnya bukan hanya pengurus perizinan saja yang
diuntungkan. Namun masyarakat pun akan ikut merasakan dampaknya. Sebab
pelaksanaan usaha di bisnis yang di urus akan berjalan dengan mulus, sehingga
dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan pendapatan daerah serta
memberikan semangat baru kepada publik untuk ikut berusaha seperti pelaku usaha
yang telah sukses.
“Jika sudah ada dokumen perizinan, tentunya pengusaha
juga akan memproleh ketenangan dalam menjalan usahanya, dalam artian apabila
suatu saat perusahaan tersebut memiliki suatu urusan yang meminta dokumen
perizinan menjadi persyaratan, para pengusaha tidak akan merasa kewalahan untuk
mempersiapkannya,” tambahnya.
Disamping itu, tujuan dilaksanakannya kegiatan dengan
cara turun ke lapangan ini adalah untuk meningkatkan kualitas SDM dan
berubahnya pola pikir masyarakat mengenai pelayanan perizinan dengan paradigma
yang baru sehingga nantinya masyarakat diharapkan lebih terbuka dalam menerima
perubahan sehingga terwujudlah pengurusan perizinan yang cepat, transparan dan
pasti, sehingga masyarakat tidak akan merasa kesulitan lagi ketika akan
mengurus dokumen keperizinan.
Sementara, H Hasundutan salah satu pedagang dari Pasar
Purba Bangun, Pekan Selasa, Kecamatan Portibi sangat mendukung langkah dan
upaya Pemkab Paluta dalam memberikan pemahaman perizinan kepada pelaku usaha.
Katanya, dengan adanya sosialisasi yang dilakukan Pemkab
Paluta dirinya bisa paham dan mengerti kegunaan dan manfaat dari izin usaha
itu.(plt-1)