Penangkapan kedua tersangka berdasarkan adanya laporan dari para sopir truk yang resah dengan ulah pelaku pungli yang meminta uang secara paksa.
Berdasarkan laporan itu, petugas Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan di lokasi. Kedua pelaku meminta paksa uang kepada sopir truk yang keluar dari gudang dengan menggunakan sepeda motor.
Polisi yang telah mengintai di lokasi langsung menangkap kedua pelaku, dari tangan keduanya polisi mengamankan sepeda motor Supra X dan uang sebanyak Rp 146 ribu. Keduanya langsung diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Yayang Rizky Pratama mengatakan, penangkapan kedua pungli berdasarkan laporan para sopir truk, pihaknya sudah mengamankan kedua pelaku dengan barang bukti.
"Sopir yang menjadi korban sudah membuat laporan. Kepada masyarakat yang menjadi korban pungli, kita harap dapat melaporkan ke polisi, agar kita dapat menindak langsung pelakunya," tegas Yayang. (mu-1)