Sebagaimana diketahui, menurut laporan keuangan PLN 2016
lalu, PLN memiliki liabilitas jangka panjang sebesar Rp272,15 triliun atau
turun 30,11 persen dibanding tahun sebelumnya Rp389,44 triliun. Dari angka
tersebut, porsi terbesar berasal dari utang perbankan dengan nilai Rp100,36
triliun atau 36,87 persen dari total pinjaman. Selain itu, perusahaan juga
mencatat utang obligasi dan sukuk sebesar Rp68,82 triliun.
Sementara itu, dalam surat tertanggal 19 September 2017
itu terungkap soal kondisi keuangan PLN yang terancam gagal membayar utang.
Oleh karena itu, PLN diminta untuk menyesuaikan target investainya.
Surat yang bernomor S-781/MK.08/2017 itu ditembuskan juga
kepada Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Direktur Utama PLN, dan Dewan Komisaris
PLN itu diduga bocor ke publik.
Berikut lima poin surat Sri Muluani untuk PLN:
1. Kinerja PLN ditinjau dari sisi keuangan terus menurun
seiring semakin besarnya kewajiban untuk memenuhi pembayaran pokok dan bunga
pinjaman yang tidak didukung dengan pertumbuhan kas bersih operasi. Hal
tersebut menyebabkan dalam tiga tahun terakhir, Kementerian Keuangan harus
mengajukan permintaaan waiver kepada pemberi pinjaman (lender) PLN sebagai
dampak terlanggarnya kewajiban pemenuhan covenant PLN dalam perjanjian pinjaman
untuk menghindari cross default utang PLN yang mendapatkan jaminan pemerintah.
2. Keterbatasan dana internal PLN untuk melakukan
investasi dalam rangka melaksanakan penugasan pemerintah, menyebabkan pendanaan
PLN bergantung kepada pinjaman, baik melalui pinjaman kredit investasi
perbankan, penerbitan obligasi, maupun dari lembaga keuangan internasional.
3. Berdasarkan profil jatuh tempo pinjaman PLN, kewajiban
pokok dan bunga pinjaman PLN diproyeksikan terus meningkat dalam beberapa tahun
mendatang. Sementara itu pertumbuhan penjualan listrik tidak sesuai dengan
target dan adanya kebijakan pemerintah meniadakan kenaikan tarif tenaga listrik
(TTL) dapat berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar PLN.
4. Dengan mempertimbangkan bahwa sumber penerimaan utama
PLN berasal dari TTL yang dibayarkan pelanggan dan subsidi listrik dari
pemerintah, kebijakan peniadaan kenaikan TTL perlu didukung dengan regulasi
yang mendorong penurunan biaya produksi tenaga listrik. Sri Mulyani
mengharapkan Jonan dan Rini dapat mendorong PLN melakukan efisiensi biaya
operasi (utamanya energi primer) guna mengantisipasi peningkatan risiko gagal
bayar di tahun-tahun mendatang.
5. Terkait dengan penugasan program 35 GW, Sri Mulyani
menilai perlu dilakukan penyesuaian target penyelesaian investasi PT PLN dengan
mempertimbangkan ketidakmampuan PLN memenuhi pendanaan investasi dari arus kas
operasi, tingginya profil utang jatuh tempo, serta kebijakan pemerintah terkait
tarif, subsidi listrik, dan penyertaan modal negara (PMN). Hal tersebut perlu
dilakukan untuk menjaga sustainabilitas fiskal APBN dan kondisi keuangan PLN
yang merupakan salah satu sumber risiko fiskal pemerintah.(rel)