![]() |
Ahmad Alkindi Kudadiri didampingi Muhammad Idrisman Mendefa |
Manajemen PT. Sumber Huta Baru Makmur (PT. SHBM) yang
sudah sejak sekitar tahun 2005 silam, menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit
di Desa Siali-ali, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas),
terindikasi membayar upah pekerjanya di bawah UMK Palas tahun 2017.
Seperti diketahui, upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten
Palas tahun 2017, ditetapkan sebesar Rp2.146.868. Penetapan UMK Kabupaten Palas
ini dinilai lebih tinggi sebesar Rp.185.514 dari UMP Provinsi Sumut yang telah
ditetapkan berdasar SK Gubsu nomor : 188.44/623/KPTS/2016 tanggal 28 Oktober
2016, yakni sebesar Rp.1.961.354.
Didampingi Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial, Muhammad
Idrisman Mendefa, Kabid Hubungan Industri Disnaker Palas, Ahmad Alkindi
Kudadiri, Selasa (12/9/2017) menyebutkan, pemberian upah kepada pekerja di
bawah ketentuan UMK merupakan tindak pidana kejahatan.
"Ini ditegaskan dalam ayat 1 Pasal 90 undang-undang
nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyebutkan, pengusaha dilarang
membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
89," ungkap Alkindi.
"Pada pasal 185, ayat 1 disebutkan, barang siapa
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143,
dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling
singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp
100.000.000, dan paling banyak Rp 400.000.000," tegasnya.
Kemudian, lanjut Alkindi, pada ayat 2 ditegaskan lagi,
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, Pasal 185 undang-undang
ketenagakerjaan, merupakan tindak pidana kejahatan.
"Bila terbukti nantinya, selama ini PT. SHBM
memberikan upah kepada karyawannya dengan upah di bawah UMK Kabupaten Palas
tahun 2017, maka perusahaan PT. SHBM terancam tindak pidana kejahatan,"
kandasnya.
Sementara, informasi diperoleh dari sejumlah karyawan PT
SHBM yang disebutkan namanya menyatakan, hingga bulan agustus 2017, masih ada
pegawai atau karyawan di perusahaan swasta tersebut menerima upah di bawah UMK.
"Ini bukti pembayaran gaji kami (karyawan PT
SHBM-red) di tanggal 31 agustus 2017, pak. Nanti aku kirimkan via WA, ya pak.
Tapi, jangan sampai ketahuan ini dari saya, ya pak," ucapnya.
Ketika persoalan ini ditanya kepada Asisten PT. SHBM,
Abdul Hadi Lubis, saat pertemuan monitoring bersama KC FSPMI Palas dan Disnaker
Palas, pada Rabu (6/9/2017) minggu lalu menyatakan, pihaknya akan menyampaikan
persoalan ini pada pimpinan perusahaan.(pls-1)