![]() |
Ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Langsa. |
Satuan Unit Tim Opsnal Narkoba Polres Langsa berhasil
menangkap dan menyeret tiga orang tersangka bandar narkotika berserta barang
bukti sabu-sabu beserta daun ganja kering, Kamis (21/9/2017).
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa,Sik melalui
Kasat Narkoba Akp Rustam Nawawi,Sik kepada wartawan menjelaskan, penangkapan
terhadap ketiga tersangka ini bermula dari laporan kecurigaan masyarakat.
Di-informasikan warga masyarakat setempat, dimana ke-tiga
tersangka ini sering melakukan kegiatan transaksi narkotika jenis sabu dan daun
ganja kering.
Berangkat dari laporan tersebut, pada hari Rabu 20
September 2017 sekira pkl. 16.00 Wib satuan unit tim Opsnal Sat Narkoba
bergerak menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan lapangan tentang kebenaran
informasi dimaksud.
Ternyata laporan yang diterima dari masyarakat tadi
membuahkan hasil, kemudian mengamankan tiga orang tersangka diantaranya
berinisial Safril Rianto (37) sebagai tukang parkir, penduduk Gampong Blang
Seunibong Dusun Kelapa Kecamatan Langsa Kota, Rahul Sastra (32) sebagai pedagang ikan penduduk Gampong Sungai
Pauh Lorong Firdaus Kecamatan Langsa Barat dan Irfan (32) pekerjaan penjual
ayam penduduk Gampong Blang Seunibong Gang Hajar Kecamatan Langsa Kota.
Sementara barang bukti yang berhasil disita dan diamankan
1 paket Sabu berat 0,06 Gram, 2 korek mancis, 3 pipet/sedotan, 1 gunting, 1
kotak rokok Magnum, 2 paket sedang daun ganja kering terbungkus dengan kertas
koran seberat 100 Gram, 23 paket kecil daun ganja kering terbungkus kertas
seberat 70 Gram dan 1 unit HP Tab merk Samsung warna putih.
Untuk menjalani proses hukum saat ini ketiga tersangka
tersebut sudah diamankan di Mapolres Langsa untuk dilakukan penyidikan lebih
lanjut.(syaf)