Selain itu buruh juga menuding PT.Atmindo.Tbk tidak memberikan hak cuti dan hak normatif para pekerjanya. “Kami minta PT.Atmindo.Tbk memperkerjakan kembali sembilan pengurus/anggota PUK SPL-FSPMI PT.Atmindo.Tbk kebagian tempat mereka bekerja semula," ujar buruh.
Puluhan buruh ini juga meminta agar kasus -kasus dan permasalahan ketenagakerjaan PT.Atmindo.Tbk khususnya yang terjadi di Deliserdang segera diselesaikan. “Kami meminta kepada pengawas ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara segera menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang sudah berlarut-larut di PT.Sumatera Timberindo Indonesia, PT.Medan Raya Gas Abadi, PT.Kurnia Aneka Gemilang, PT.Girvi Mas Tjg Morawa, Labuhan, PT.Nusantara Jaya Plastik Namorambe. Selesaikan pembayaran THR Pekerja/buruh di PT.Medan Raya Gas Abadi, PT.Kurnia Aneka Gemilang," terang buruh.
Di kantor DPRD Deliserdan massa buruh diterima oleh protokol dan humas DPRD Deliserdang Buyung Hasibuan serta Staf Komisi B Aisyah dan Zulfan. Dihadapan massa buruh, Buyung Hasibuan menyampaikan telah terjadi kesalahan surat pemberitahuan kepada DPRD Deliserdang sehingga tidak ada jadwal untuk menerima massa buruh karena anggota DPRD.
Deliserdang ada kegiatan yang sudah terjadwal ke luar kota. “Buat surat baru dan akan disampaikan kepada dewan," kata Buyung.
Massa buruh pun menerima saran dan pendapat Buyung Hasibuan. Selanjutnya massa buruh meninggalkan kantor DPRD Deliserdang. Aksi buruh ini pun dikawal ketat personil kepolisian Polres Deliserdang.(walsa)