Sejumlah personil Sat Narkoba Polres Deliserdang dibantu personil Polsek Pagar Merbau melakukan penyelidikan dengan mengendap di Jalinsum Simpang Warung Seri-Sukamandi, Kecamatan Pagar Merbau. Tak lama, Arifin Siregar yang dibonceng temannya mengendarai sepeda motor Honda Revo melintas dari lokasi.
Melihat ciri-ciri dan dan sepedamotor yang digunakan sesuai dengan informasi, sejumlah personil langsung menyetopnya. Sadar jika yang menyetopnya adalah anggota polisi, Arifin Siregar langsung kabur ke arah irigasi. Tak mau buruannya lepas, polisi melakukan tembakan peringatan.
Suara letusan senjata api itupun mengundang perhatian
warga sekitar dan langsung berkerumun disekitar lokasi. Meski polisi sudah mengeluarkan
suara tembakan, Arifin Siregar tetap kabur dan memilih menceburkan diri ke dalam
air. Sedangkan temannya berhasil kabur.
Satu menit kemudian, Arifin Siregar nongol ke permukaan
air dan menyerahkan diri. Arifin Siregar pun diamankan. Di saat itulah, warga
mengenali Arifin Siregar salah seorang yang merampok tas korban. Untuk penyelidikan, Arifin Siregar diamankan
ke Sat Narkoba Polres Deliserdang.
Namun saat
digeledah, barang bukti narkoba tidak ditemukan dan personil Polsek Pagar
Merbau datang ke Sat Narkoba untuk menjemput Arifin Siregar karena terlibat
perampokan tas korban. Selanjutnya Arifin Siregar diamankan ke Polsek Pagar
Merbau.
Kepada wartawan di
Polsek Pagar Merbau pada Selasa (26/9) Arifin Siregar mengaku merampok tas
milik korban. Ketika itu, lanjut pria bertubuh kurus ini, dirinya bersama
seorang temannya yang masih buron mau belanja ke Perbaungan, Sergai.
Arifin meminjam sepeda motor Yamaha RX King les merah
milik Mamek dengan alasan mau belanja ke Perbaungan. Mamek pun memberikan sepeda
motornya dan Arifin dibonceng temannya ke arah Perbuangan.
Saat berada di Jalinsum Dusun Titi Kuning, Arifin disuruh
temannya untuk merampas tas korban yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda
Scoopy warna hitam BK 2072 MAY. Arifin langsung menarik tas korban tapi korban
melakukan perlawanan.
Karena jaket teman Arifin nyangkut di stang sepedamotor
korban, maka korban terjatuh bersama-sama dengan Arifin dan temannya. Warga
sekitar yang mendengar teriakan korban membantu korban. Melihat warga
berdatangan, Arifin dan temannya kabur kearah Lubuk Pakam. “Sepeda motor itu
kami kembalikan ke Mamek di depan Iga-Iga Lubuk Pakam. Aku baru sekali
merampok. Setelah perampokan itu, aku tetap menyupir angkot KPUM A 97,” ujar
Arifin Siregar.
Kapolsek Pagar Merbau AKP Syafrial Koto didampingi Kanit
Reskrim Ipda G Sitompul ketika dikonfirmasi membenarkan Arifin Siregar
diamankan. “Arifin Siregar dijerat pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman
15 tahun penjara. Teman Arifin Siregar masih kita buru,” pungkasnya.(walsa)