Bappeda Paluta Sosialisasi Program Sustainable Development Goals

Sebarkan:

Bappeda Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) gelar sosialisasi program Sustainable Development Goals (SDGs) atau arah kebijakan pembangunan berkelanjutan, Selasa (31/10/2017) di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Paluta. Puluhan peserta yang hadir terdiri dari OPD, Ormas, Akademisi dan pelaku usaha.

Acara sosialisasi tersebut  dibuka Asisten II Pada Setda-Kab Paluta Ali Akbar Siagian,MM serta didampingi dua orang  Narasumber yakni Pejabat Fungsional Pada Bappeda Provinsi Sumatera utara Eka Suwatri,SH,MH dan Kasubbag Program Pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera utara Teguh supriadi,Skm,MPh.

Dalam pidato sambutannya Ali Akbar menyampaikan Konsep SDGs melanjutkan konsep pembangunan Millenium Development Goals (MDGs) dimana konsep konsep itu sudah berakhir pada tanggal 15 September 2015 kemaren.

"Sebagai tindak lanjut Program MDGs yang telah berakhir maka berganti dengan program SDGs,Program SDGs ini kan berakhir sampai tahun 2030," jelasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan dengan adanya sosialisasi tersebut Pemda Paluta serta meliputi seluruh lapisan masyarakat harus mengetahui program ini  lebih detail dan memahaminya,Karena menurutnya di dalamnya banyak indikator yang berkaitan dengan pembangunan.

Kaban Bappeda Kabupaten Paluta melalui Kabid Sosial Budaya dan Pemerintahan Pada Bappeda kabupaten Paluta Rahmat Hidayat Siregar,MM usai acara lebih lanjut menjelaskan Indonesia Sebagai salah satu dari 149 negara yang menyepakati SDGs, telah berproses selama lebih dari satu tahun untuk mempersiapkan pelaksanaannya.SDGs merupakan agenda pembangunan global yang di sepakati pada september 2015 lalu oleh negara-negara anggota PBB termasuk Indonesia.Program SDGs sendiri  meliputi 17 tujuan dan 169 target berfokus pada pembangunan manusia dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.

"Program ini terdiri dari 17 tujuan dan 169 target,program SDGs berfokus pada pembangunan manusia dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup," ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pada tanggal 4 juli 2017 Pemerintah indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden No 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.komitmen pemerintah tersebut juga perlu di imbangi dengan penyebar luasan informasi mengenai SDGs mengingat prinsip "leave no one behind" mensyaratkan  keterlibatan berbagai pihak.(GNP)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar