Tepat di depan BCA (TKP), pelaku yang sudah menunggu korban langsung menyiramkan bensin yang dibawanya dengan sebotol aqua ukuran sedang kepada kedua korban dan langsung menyulutkan api dengan mancisnya.
Kemudian, api dengan cepat membakar pakaian kedua korban dan langsung berteriak minta tolong.
Melihat kejadian tersebut, pelaku langsung melarikan diri ke arah pasar kaget dan menuju Polres Binjai untuk menyerahkan diri.
Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu, melalui Kasatreskrim AKP Hendro Sutarno mengatakan, dari hasil introgasi bahwa tersangka sejak tahun 2010 sudah tidak ada kesepahaman dan sering bertengkar dengan istrinya serta sudah tidak dihargai lagi oleh istrinya dalam segala hal.
"Akibatnya menimbulkan dendam dan merencanakan pembakaran terhadap istrinya. Bahkan tersangka tidak menyesali perbuatannya tersebut terhadap istrinya, tetapi dia sangat menyesali anaknya yang juga kena terbakar punggung badannya, sehingga ia menangis bila ingat anaknya," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, saat ini pelaku sudah diamamkan di Polres Binjai, sementara saat ini kedua korban sedang mendapat perawatan di RSUD Dr RM Djoelham Binjai.
Kondisi korban (Siti Maria) mengalami luka bakar pada bagian wajah, leher dan dada bagian atas. Sedangkan Ilham Syah Suma mengalami luka bakar pada bagian badan dan lengan sebelah kanan.
"Karena ini sudah direncanakan, Tersangka di kenakan pasal 44 ayat 2 No 23, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," ucap Kasatreskrim.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan adalah sebuah baju kaos warna hitam berkerah bekas terbakar milik Ilham Syah Suma, sebuah jaket warna merah bekas terbakar milik Ilham Syah Suma, dan sebuah botol aqua bekas bensin.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Binjai untuk dilakukan proses hukum.(hendra)
Kemudian, api dengan cepat membakar pakaian kedua korban dan langsung berteriak minta tolong.
Melihat kejadian tersebut, pelaku langsung melarikan diri ke arah pasar kaget dan menuju Polres Binjai untuk menyerahkan diri.
Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu, melalui Kasatreskrim AKP Hendro Sutarno mengatakan, dari hasil introgasi bahwa tersangka sejak tahun 2010 sudah tidak ada kesepahaman dan sering bertengkar dengan istrinya serta sudah tidak dihargai lagi oleh istrinya dalam segala hal.
"Akibatnya menimbulkan dendam dan merencanakan pembakaran terhadap istrinya. Bahkan tersangka tidak menyesali perbuatannya tersebut terhadap istrinya, tetapi dia sangat menyesali anaknya yang juga kena terbakar punggung badannya, sehingga ia menangis bila ingat anaknya," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, saat ini pelaku sudah diamamkan di Polres Binjai, sementara saat ini kedua korban sedang mendapat perawatan di RSUD Dr RM Djoelham Binjai.
Kondisi korban (Siti Maria) mengalami luka bakar pada bagian wajah, leher dan dada bagian atas. Sedangkan Ilham Syah Suma mengalami luka bakar pada bagian badan dan lengan sebelah kanan.
"Karena ini sudah direncanakan, Tersangka di kenakan pasal 44 ayat 2 No 23, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," ucap Kasatreskrim.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan adalah sebuah baju kaos warna hitam berkerah bekas terbakar milik Ilham Syah Suma, sebuah jaket warna merah bekas terbakar milik Ilham Syah Suma, dan sebuah botol aqua bekas bensin.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Binjai untuk dilakukan proses hukum.(hendra)