Deliserdang-Personil Polsek Tanjung Morawa terus melakukan penyelidikan dan pengembangan sindikat penggelapan mobil modus rental. Sebelumnya petugas berhasil mengamankan dua diduga pelaku penggelapan mobil modus rental masing-masing Teguh Erlangga Lubis (32) warga Lingkungan V Simpang Tiga, Kelurahan Kampung Lama, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dan DS (26) warga Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara serta 6 unit mobil sebagai barang bukti.
Kemudian, petugas kembali mengamankan satu unit mobil yang diduga digelapkan Teguh dan Dahlia sehingga total sudah 7 unit mobil yang berhasil diamankan.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Fredly Parlindungan SH melalui Kanit Reskrim Ipda O.J Samosir SH pada Minggu (22/10) menerangkan mobil ketujuh yang berhasil diamankan pihaknya adalah mobil Toyota Avanza warna silver BK 1882 MH. "Barang bukti mobil yang ketujuh kita amankan dari wilayah Binjai,” kata O.J Samosir.
Menurut O.J Samosir terungkapnya kasus penggelapan mobil modus rental ini berawal dari penyamaran petugas setelah adanya laporan Herika Ginting (42) warga Dusun III Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa.
Dalam laporannya disebutkan, pada Minggu (01/10) sekira pukul 15.00 Wib kedua diduga pelaku datang ke rumah korban hendak menyewa mobil Toyota Avanza warna silver BK 1684 MO. Mobil itu rencananya digunakan untuk alat transportasi salah satu perusahaan selama 1 bulan.
"Petugas menyamar sebagai pemilik mobil yang akan merentalkan mobilnya. Kedua pelaku merupakan sepasang kekasih, kedua pelaku sudah beraksi sejak April tahun 2017 lalu. Dalam aksinya para pelaku mengganti sebagian nomor plat mobil,” ujarnya.
Lanjut O.J Samosir, untuk menyakinkan pemilik mobil yang akan akan direntalkan kedua pelaku membayar uang muka rental mobil selama seminggu sekitar Rp 700 ribu sampai Rpp 1 juta. Sementara untuk menyakinkan calon penerima mobil yang akan digadaikan, para pelaku berpura - pura jika keluarga mereka sakit.
"Para pelaku menggadaikan mobil mulai dari Rp 20 juta sampai Rp 30 juta, uang hasil menggadaikan mobil digunakan untuk membayar hutang dan biaya kehidupan sehari-hari,” tegas O.J Samosir.
Ditanya daerah para pelaku menjalankan aksinya, O.J Samosir menegaskan Teguh dan Dahlia beraksi di wilayah Binjai, Medan dan Deliserdang. Para pelaku mengetahui ada mobil yang dirental berdasarkan informasi dari teman-teman pelaku atau para pelaku mendatangi sendiri pemilik mobil.
"Para pelaku menggadaikan mobil di wilayah Binjai, Medan dan Deliserdang. Para pelaku mengaku sudah menggadaikan 11 mobil namun masih kita dalami, untuk empat unit mobil lainnya masih kita cari diperkirakan posisi mobil masih di wilayah Binjai dan Medan belum keluar dari Provinsi Sumatera Utara. Para pelaku dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya personil Polsek Tanjung Morawa berhasil mengamankan 6 unit mobil dari berbagai merek dan jenis berupa Toyota Kijang Inova warna grey BK 1645 MH, Toyota Avanza warna silver BK 1655 ZP, Toyota Avanza warna hitam BK 1742 QZ, Toyota Avanza warna putih BK 1392 RL, Toyota Avanza Veloz warna hitam BK 1180 BR serta Daihatsu Sigra warna hitam BK 1051 MK.(walsa)
"Petugas menyamar sebagai pemilik mobil yang akan merentalkan mobilnya. Kedua pelaku merupakan sepasang kekasih, kedua pelaku sudah beraksi sejak April tahun 2017 lalu. Dalam aksinya para pelaku mengganti sebagian nomor plat mobil,” ujarnya.
Lanjut O.J Samosir, untuk menyakinkan pemilik mobil yang akan akan direntalkan kedua pelaku membayar uang muka rental mobil selama seminggu sekitar Rp 700 ribu sampai Rpp 1 juta. Sementara untuk menyakinkan calon penerima mobil yang akan digadaikan, para pelaku berpura - pura jika keluarga mereka sakit.
"Para pelaku menggadaikan mobil mulai dari Rp 20 juta sampai Rp 30 juta, uang hasil menggadaikan mobil digunakan untuk membayar hutang dan biaya kehidupan sehari-hari,” tegas O.J Samosir.
Ditanya daerah para pelaku menjalankan aksinya, O.J Samosir menegaskan Teguh dan Dahlia beraksi di wilayah Binjai, Medan dan Deliserdang. Para pelaku mengetahui ada mobil yang dirental berdasarkan informasi dari teman-teman pelaku atau para pelaku mendatangi sendiri pemilik mobil.
"Para pelaku menggadaikan mobil di wilayah Binjai, Medan dan Deliserdang. Para pelaku mengaku sudah menggadaikan 11 mobil namun masih kita dalami, untuk empat unit mobil lainnya masih kita cari diperkirakan posisi mobil masih di wilayah Binjai dan Medan belum keluar dari Provinsi Sumatera Utara. Para pelaku dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya personil Polsek Tanjung Morawa berhasil mengamankan 6 unit mobil dari berbagai merek dan jenis berupa Toyota Kijang Inova warna grey BK 1645 MH, Toyota Avanza warna silver BK 1655 ZP, Toyota Avanza warna hitam BK 1742 QZ, Toyota Avanza warna putih BK 1392 RL, Toyota Avanza Veloz warna hitam BK 1180 BR serta Daihatsu Sigra warna hitam BK 1051 MK.(walsa)