Bupati Palas Disidangkan KIP Sumut

Sebarkan:

Bupati Kabupaten Padang Lawas (Palas) disidangkan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Uatara (KIP Sumut) terkait sengketa Informasi Publik Senin(16/10/2017) di auditorium Hotel Platinum Rantau Perapat, Kabupaten labuhan batu.

Jadwal sidang yang dimulai siang jam 11.00 WIB tersebut terlihat dihadiri pihak pemohon dari Aktivis API Pasti Tua Siregar, Andi Khoirul Harahap dan pihak termohon Bupati Palas Ali sutan harahap yang dikuasakan kepada Kabag Hukum Pada Setdakab Palas Agus Saleh Saputra Daulay.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisioner pada Majelis Komisioner KIP Sumut Edison Sormin dan didampingi empat orang Anggota Komisionernya yakni Robinson simbolon,M Rizaki Abdullah, Meisalina arwan Dan Abdul jalil

Pada Sidang pertama di ruang sidang tersebut beberapa kali kedua belah pihak yang bersengketa terlihat saling  adu argumentasi  namun ditengahi oleh pihak Majelis  Komisioner pada KIP Sumut,meski demikian Prosesi berjalan kondusif dan lancar hingga sampai di penghujung acara sekitar jam 12.30 WIB.

Usai sidang Ketua Komisioner KIP Sumut melalui anggota majelis komisioner  Pada KIP Sumut Abdul zaki Ketika di konfirmasi Prihal agenda sidang  menyampaikan terkait sengketa Keterbukaan informasi publik  Antara dua Pihak yakni Aktivis API Sebagai pihak pemohon dan Bupati Kabupaten Palas Ali sutan harahap sebagai pihak termohon.

Lebih lanjut ia menyampaikan,Majelis KIP Sumut yang berperan sebagai mediator dalam sidang sengketa terkait keterbukaan informasi tersebut mangatakan sampai pada sesi jadwal sidang pertama selesai, belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak,sehingga Sidang diskor dan  sidang berikutnya akan dilanjutan  pada Materi perkara hingga pada keputusan majelis komisiner KIP sumut.

Kabag hukum Pada Setdakaba Palas mengatakan pihaknya akan mengikuti prosesi lanjutan.

"kita ikuti saja prosesnya sidangnya,bagai mana proses selanjutnya akan kita ikutilah begitulaah kira kira ya.. "ungkapnya. (GNP)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar