Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap, SE, M.Si bersama sembilan Bupati/Walikota menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) dengan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara tentang Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Penyaluran Dana APBN dan APBD.
Penandatanganan Mou yang berlangsung, Selasa (31/10) di Convention Hall Hotel Santika Premier Dyandra Jln. Kapten Maulana Lubis Medan, Sumut.
Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 tentang Penguatan Sinergi Kanwil Ditjen Perbendahaaraan Provinsi Sumatera Utara dengan Pemerintah Daerah untuk Mewujudkan Pengelolaan Keuangan yang Kredibel dan Akuntabel.
Penandatanganan MoU tersebut disaksikan Gubsu, selain Bupati Labuhanbatu turut juga sembilan Bupati/Walikota, yakni Walikota Medan, Bupati Pak-Pak Barat, Bupati Karo, Bupati Nias, Walikota Sibolga, Bupati Nias Selatan, Bupati Nias Utara, Bupati Padang Lawas Utara dan Walikota Tanjung Balai.
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam MoU tersebut akan melaksanakan, Penyampaian data pagu dan realisasi dana APBD serta LKPD, Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program, (SIKP), Penyampaian data pajak pemerintah pusat yang menjadi kewajiban potongan fihak ketiga (PFK) dan Penyampaian peraturan daerah dan publikasi terkait pengelolaan keuangan daerah.
Gubsu HT Erry Nuradi, M.Si dalam arahannya mengatakan, bahwa dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pengelola anggaran melakukan pertanggungjawaban dengan menyusun laporan keuangan terhadap pelaksanaan APBD, pertanggungjawaban disusun dalam LKPD, terhadap LKPD tersebut, BPK melakukan pemeriksaan, pemeriksaan dimaksudkan untuk memberikan pendapat/opini atas informasi keuangan yang disajikan.
Opini tertinggi adalah Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai bentuk penghargaan tertinggi atas capaian LKPD.
Dikatakan Gubsu, terhadap LKPD Tahun 2016 yang telah dinilai BPK, ia mengapresiasi capaian 12 daerah ppada wilayah Provinsi Sumatera Utara yang memperoleh Opini WTP dan telah disampaikan pada Rakernas Akutansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2017 di Jakarta, ungkapnya.
Penandatanganan MoU tersebut dihadiri Plt. Sekdakab Labuhanbatu Achmad Muflih, SH, MM, yang juga Inspektur Kabupaten, kemudian Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Indra Sila, Plt. Kadis Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu H Muhammad Ihsan Harahap, ST serta Kabag Keuangan dan Perlengkapan Setdakab Labuhanbatu.
(manto)
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam MoU tersebut akan melaksanakan, Penyampaian data pagu dan realisasi dana APBD serta LKPD, Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program, (SIKP), Penyampaian data pajak pemerintah pusat yang menjadi kewajiban potongan fihak ketiga (PFK) dan Penyampaian peraturan daerah dan publikasi terkait pengelolaan keuangan daerah.
Gubsu HT Erry Nuradi, M.Si dalam arahannya mengatakan, bahwa dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pengelola anggaran melakukan pertanggungjawaban dengan menyusun laporan keuangan terhadap pelaksanaan APBD, pertanggungjawaban disusun dalam LKPD, terhadap LKPD tersebut, BPK melakukan pemeriksaan, pemeriksaan dimaksudkan untuk memberikan pendapat/opini atas informasi keuangan yang disajikan.
Opini tertinggi adalah Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai bentuk penghargaan tertinggi atas capaian LKPD.
Dikatakan Gubsu, terhadap LKPD Tahun 2016 yang telah dinilai BPK, ia mengapresiasi capaian 12 daerah ppada wilayah Provinsi Sumatera Utara yang memperoleh Opini WTP dan telah disampaikan pada Rakernas Akutansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2017 di Jakarta, ungkapnya.
Penandatanganan MoU tersebut dihadiri Plt. Sekdakab Labuhanbatu Achmad Muflih, SH, MM, yang juga Inspektur Kabupaten, kemudian Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Indra Sila, Plt. Kadis Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu H Muhammad Ihsan Harahap, ST serta Kabag Keuangan dan Perlengkapan Setdakab Labuhanbatu.
(manto)