Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Asahan
menghmbau masyarakat untuk melakukan registrasi SIM card atau nomor telepon
seluler Selasa (31/10) sekira pukul 10.00 wib.
"Harapan kita masyarakat segera melakukan registrasi
kartunya, " kata Plt Kadis Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar kepada
wartawan.
Hidayat menjelaskan, registrasi SIM card merupakan
langkah untuk menyatukan identitas masyarakat Indonesia. Hal ini berdasarkan
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa
Telekomunikasi, yang kemudian diubah lewat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14
Tahun 2017.
Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa nomor telepon
seluler setiap orang di Indonesia harus divalidasi dengan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) mulai tanggal 31 Oktober 2017.
"Registrasi dimulai hari ini hingga Februari 2018. Bukan terakhir hari
ini," kata Hidayat.
Apabila masyarakat membeli nomor telepon seluler baru
setelah tanggal tersebut, maka harus melakukan registrasi dengan cara mengirim
SMS dengan format NIK#NomorKK# ke nomor telepon 4444. Nomor baru tersebut tidak
akan bisa diaktifkan apabila belum mengirim SMS tersebut.
Sedangkan untuk pengguna lama, maka harus mengirim SMS
dengan format ULANG#NIK#NomorKK# ke nomor 4444 sebelum tanggal 28 Februari
2018. Setelah tanggal tersebut, Kominfo akan melakukan pemblokiran terhadap
nomor telepon seluler yang belum melakukan pendaftaran ulang secara bertahap.(rial)