Dinas Kominfo Asahan: Masyarakat Harus Register SIM Card

Sebarkan:

Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Asahan menghmbau masyarakat untuk melakukan registrasi SIM card atau nomor telepon seluler Selasa (31/10) sekira pukul 10.00 wib.

"Harapan kita masyarakat segera melakukan registrasi kartunya, " kata Plt Kadis Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar kepada wartawan.
Hidayat menjelaskan, registrasi SIM card merupakan langkah untuk menyatukan identitas masyarakat Indonesia. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang kemudian diubah lewat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017.

Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa nomor telepon seluler setiap orang di Indonesia harus divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) mulai tanggal 31 Oktober 2017. "Registrasi dimulai hari ini hingga Februari 2018. Bukan terakhir hari ini," kata Hidayat.

Apabila masyarakat membeli nomor telepon seluler baru setelah tanggal tersebut, maka harus melakukan registrasi dengan cara mengirim SMS dengan format NIK#NomorKK# ke nomor telepon 4444. Nomor baru tersebut tidak akan bisa diaktifkan apabila belum mengirim SMS tersebut.


Sedangkan untuk pengguna lama, maka harus mengirim SMS dengan format ULANG#NIK#NomorKK# ke nomor 4444 sebelum tanggal 28 Februari 2018. Setelah tanggal tersebut, Kominfo akan melakukan pemblokiran terhadap nomor telepon seluler yang belum melakukan pendaftaran ulang secara bertahap.(rial)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar