![]() |
Kadis Sosial Hasbullah Harahap,S.sos bersama anggota KUBe Paluta 2017 usai acara Sosialisasi. |
Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mengadakan Sosialisasi Pemantapan Pengelolaan Kelompok Usaha Bersama (KUBe) Tahun 2017, Senin (23/10/2017) di Aula Kampus Akbid Paluta Husada di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi. Acara Sosialisasi tersebut dihadiri oleh ratusan Peserta yang yakni Anggota dari 30 KUBE Paluta tahun 2017.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Kadis Sosial Kabupaten Paluta Hasbulllah Harahap,S.sos didampingi Kabid Penanganan Fakir miskin ,KAT,PMKS dan KUBe Pada Dinas Sosiak Paluta Rifai Nasution,ST dan Seorang Nara sumber Rudianto Siregar yang merupakan Penaggung jawab KUBe Marsipaingotan Desa Sidikkat Kecamatan Padang bolak yakni salah satu KUBe di Paluta yang berhasil mengembangkan Usaha ternak kambing.
Anggota Dari 30 KUBE Paluta yang lolos Verifikasi kemensos RI untuk tahun 2017 merupakan fakir miskin pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) Kabupaten Paluta . Masing-masing kelompok beranggotakan 10 orang dan 3 diantaranya adalah ketua, sekretaris dan bendahara dengan bantuan simulitan sebesar Rp 20 juta per kelompok.
Sedangkan untuk Perealisasian dananya Langsung dari kementerian Sosial RI ke Rekening Bendahara masing masing Kelompok KUBe. Serta Modal tersebut diharapkan harus dikelola agar usaha yang berupa ternak tersebut bisa terus berkembang dan dapat dijalankan masing-masing anggota kelompok.
“Dari dana keseluruhan Untuk 30 KUBE Paluta Tahun 2017 sebesar Rp 600 juta anggotanya adalah Pemegang KPS,” ungkap Rifai Nasution.
Ia juga menjelaskan, pemerintah memiliki kewajiban untuk membantu kaum fakir miskin agar mereka bisa memenuhi kebutuhan dasar sendiri. Hal itu diamanatkan dalam undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.
"untuk melaksanakan tugas itu Kementerian Sosial RI memberikan bantuan modal usaha ekonomi produktif bagi KUBe,” katanya.
lebih lanjut ia menyampaikan guna memastikan bantuan modal dilaksanakan dengan baik, maka diperlukan tenaga pendamping yang berjumlah 3 rang yang memiliki pengetahuan,keterampilan dan komitmen terhadap pemberdayaan fakir miskin,serta dalam 10 KUBE di Paluta di dampingi 1 orang pendamping dari dinas Sosial.
karena menurutnya Pendamping KUBe sangat berperan penting untuk mempermudah anggota kelompok dalam mengidentifikasi kebutuhan dan memecah masalah yang mereka hadapi.
Disamping itu ia juga mengingatkan Peserta uang hadir bahwa Dinas sosial Kabupaten Paluta adalah sebatas koordinator KUBe dan juga tupoksinya hanya merekomendasikan Usulan KUBe ke kementerian Sosial RI.
"Uangnya langsung dari Kementerian Sosial kerekening bendahara masing masing kelompok, masalah dana tidak ada besentuhan dengan kami di dinas,saya harap peserta anggota KUBe nantinya jangan mecurigai kami adanya kami potong dana KUBe tersebut," pintanya.(GNP)
Sedangkan untuk Perealisasian dananya Langsung dari kementerian Sosial RI ke Rekening Bendahara masing masing Kelompok KUBe. Serta Modal tersebut diharapkan harus dikelola agar usaha yang berupa ternak tersebut bisa terus berkembang dan dapat dijalankan masing-masing anggota kelompok.
“Dari dana keseluruhan Untuk 30 KUBE Paluta Tahun 2017 sebesar Rp 600 juta anggotanya adalah Pemegang KPS,” ungkap Rifai Nasution.
Ia juga menjelaskan, pemerintah memiliki kewajiban untuk membantu kaum fakir miskin agar mereka bisa memenuhi kebutuhan dasar sendiri. Hal itu diamanatkan dalam undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.
"untuk melaksanakan tugas itu Kementerian Sosial RI memberikan bantuan modal usaha ekonomi produktif bagi KUBe,” katanya.
lebih lanjut ia menyampaikan guna memastikan bantuan modal dilaksanakan dengan baik, maka diperlukan tenaga pendamping yang berjumlah 3 rang yang memiliki pengetahuan,keterampilan dan komitmen terhadap pemberdayaan fakir miskin,serta dalam 10 KUBE di Paluta di dampingi 1 orang pendamping dari dinas Sosial.
karena menurutnya Pendamping KUBe sangat berperan penting untuk mempermudah anggota kelompok dalam mengidentifikasi kebutuhan dan memecah masalah yang mereka hadapi.
Disamping itu ia juga mengingatkan Peserta uang hadir bahwa Dinas sosial Kabupaten Paluta adalah sebatas koordinator KUBe dan juga tupoksinya hanya merekomendasikan Usulan KUBe ke kementerian Sosial RI.
"Uangnya langsung dari Kementerian Sosial kerekening bendahara masing masing kelompok, masalah dana tidak ada besentuhan dengan kami di dinas,saya harap peserta anggota KUBe nantinya jangan mecurigai kami adanya kami potong dana KUBe tersebut," pintanya.(GNP)