Dipancing Transaksi, Polres Binjai Ringkus Bandar Sabu

Sebarkan:

Satres Narkoba Polres Binjai kembali berhasil menciduk 1 (satu) orang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu, Jum’at (20/10) sekitar pukul 17:30 WIB.

Pelaku yakni, Eben Ezer Simanjuntak (27) warga Dusun Pondok Kelapa Desa Selayang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.
Dari operasi ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu seberat 1,43 gram, 9 buah plastik klip kosong dan 1 unit HP

“Pelaku kita amankan usai dipancing melakukan transaksi jual-beli,” ungkap Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu, SIK, MSi melalui Kasat Narkoba AKP SR Tambunan, Sabtu (21/10/17)

Dijelaskannya , operasi penangkapan itu dilakukan menyusul informasi maraknya aktifitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Selesai
Menyikapi informasi tersebut, lanjut Kasat,  dengan segera dirinya dan personil ke lokasi dengan menyaru (penyamaran)

“Alhasil, personil memancing tersangka Eben untuk melakukan transaksi jual-beli sabu, hingga akhirnya pria tersebut diringkus tak jauh dari kediamannya berikut barang bukti 2 (satu) paket sabu seberat 1,43 gram , 9 buah plastik kosong dan 1 unit HP warna putih” ungkapnya.

Lanjut Kasat menegaskan, saat ini pelaku berikut barang bukti berada di mako polres Binjai guna penyelidikan lebih lanjut.

"Darimana dan siapa pemasok barang haram tersebut," tambahnya.(hendra)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar