"Kita sudah sampaikan secara kekeluargaan kepada saudara Usden Sianipar bahwa PKPI yang sah itu adalah dibawah pimpinan Pak Hendroriyono sehingga meminta agar seluruh kader yang sempat terpecah diminta untuk bersatu kembali. Jadi kepemimpinan Hendropriyono yang diakui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan KPU, tetapi mereka tidak mau datang," jelas Juliski Simorangkir yang juga merupakan anggota DPRD Sumut itu.
Terkait perlawanan yang dilakukan Usden Sianipar dengan melakukan gugatan terhadap keputusan DPN PKI, Juliski mengatakan bahwa tindakan itu bukanlah masalah dan itu merupakan hak Usden Sianipar.
"Bila Usden melakukan gugatan, ya itu sah-sah saja, sebagai warga negara berhak melakukan itu. Namun kita percaya bahwa Hakim nantinya akan mempertanyakan legalitas penggugat (Usden Sianipar,red). Maksudnya apakah partai yang menaungi Usden tersebut memiliki legalitas Kemenkumham. Karena ini partai politik jadi pengakuan yang sah itu berdasarkan SK Kemenkumham. Ini juga sekaligus pemberitahuan dan penjelasan kepada masyarakat luas bahwa yang memiliki legalitas SK Kemenkumham itu adalah PKPI pimpinan Hendropriyono," tegasnya.
Sedangkan penunjukkan pengganti Usden Sianipar, ST dikarenakan Liston Hutajulu merupakan nomor 2 suara terbanyak berdasarkan surat dari KPU dalam pemilihan legislatif pada tahun 2014 lalu.
Senada, Bernad Simare-mare yang ditunjuk sebagai penasehat hukum PKPI saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa alasan PAW Usden Sianipar dikarenakan Usden Sianipar tidak pernah mengikuti kegiatan partai dan tidak taat dengan peraturan AD/ART partai.
"Bahkan tidak mengakui kepemimpinan Ketua Umum Partai PKPI Pak Hendropiyono sehingga saudara Usden Sianipar sudah layak di PAW," ungkapnya.
Sedangkan, terkait gugatan Usden di PN Balige, Bernad berkeyakinan gugatan penggugat tidak akan di terima karena menurut undang-undang Partai Politik, segala perselisihan internal partai harus di selesaikan dalam Mahkamah Partai sebelum melakukan gugatan ke pengadilan.
Semua gugatan yang masuk di PN Balige wajib di proses soal putusan tidak diterima itu soal nanti. Sedangkan penggugat tidak pernah menempuh penyelesaian jalur Mahkamah partai.
"Proses sidang yang berjalan saat ini di PN Balige sudah sampai pada tahapan pemberian jawaban dari tergugat atas gugatan saudara penggugat," tukasnya.
Diketahui, Usden Sianipar ST, Anggota DPRD Tobasa melakukan gugatan kepada Dewan Pimpinan Nasional PKPI, Dewan Pimpinan Provinsi Sumut PKPI & Dewan Pimpinan Kabupaten Tobasa PKPI di Pengadilan Negeri Balige dengan Nomor Perkara : 52/Pdt.Sus-Parpol/2017/PN Blg.
Sedangkan SK Kemenkumham Nomor M-HH.01.AH.11.01 Tahun 2017 mengakui keabsahan kepengurusan PKPI dengan Ketua Umum Hendropriyono dan Sekretaris Jenderal Imam Anshori Saleh.(sandy)