DPO Setahun, Pelaku Pembunuhan Ditangkap

Sebarkan:
pelaku pembunuhan



LHOKSEUMAWE-Seorang warga Mon Geudong, Lhokseumawe, berinisial S alias SG (55) ditangkap Tim Resmorb Sat Reskrim Polres Lhokseumawe, Senin (30/10) sekira pukul 11.00 WIB. Pria yang jadi DPO ini tersandung kasus pembunuhan 2016 lalu. 

Tersangka S ditangkap setelah polisi membuntuti sejak setahun yang lalu. Sementara empat temannya lagi masih buron dan terus diburu polisi. Kelima pelaku ini diduga kuat telah membunuh korban bernama Muhammad Rizal ( 25), warga Dusun Bandar Jaya Lorong 1 Desa Mon Geudong Kecamatan  Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim Polres AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan tersangka yang merupakan DPO sebelumnya dibuntuti petugas, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Desa Mon Geudong, kota Lhokseumawe.

Penangkapan ini menindaklanjuti laporan masyarakat tentang tindak pidana pembunuhan. Sesuai dengan laporan Polisi oleh Nurahati (53), IRT, warga Mon Geudong, Lhokseumawe,  dengan Nomor Laporan  LP / 334 / VIII / 2016 / Aceh / Res Lsmw pada tanggal 19 Agustus 2016 lalu. 

“ Peristiwa ini terjadi Selasa 16 Oktober 2016 lalu dilorong I Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. dimana menurut keterangan pelapor, saat itu pelapor menerima telepon dari cucu pelapor Asya Nabilla yang memberitahukan bahwa korban sudah terlentang di kasur karena mengalami luka bacok di bagian kepala dan tulang kering kanan,”ungkap AKP Budi Nasuha

Selanjutnya, pelapor menanyakan siapa pelakunya dan korban sebelum meninggal dunia sempat mengatakan bahwa pelakunya adalah S alias PG. Hal ini juga diperkuat oleh saksi saksi lain.

“ Jadi tersangka sudah masuk dalam daftar DPO setahun terakhir, motifnya dendam dan ada perkelahian saat itu, pihaknya juga masih memburu pelaku lain,” sebut Budi Nasuha.

Kasat Reskrim menambahkan pelaku pembuhan ini diduga dilakukan berkelompok sekitar 5 orang, tetapi tersangka S alias PG yang berat melakukan penganaiayaan, hingga korban menyebut tersangka pelakunya sebelum korban meninggal dunia.

Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 340 dan Pasal 351 ayat (3) dan atau 170 KUHPidana.”Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya. (Adi)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar