DPRD Kabupaten Karo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2017, Senin (16/10) di ruang paripurna DPRD yang berlangsung hingga larut malam sekira pukul 11:00 Wib.
Setelah ditetapkan P-APBD itu, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH didampingi wakilnya Cory Sebayang. Begitu juga dari pihak legislatifnya yakni Ketua DPRD Nora Else Surbakti, Wakil Ketua Inolia Ginting dan Effendi Sinukaban.
Pantauan wartawan, sebelum penetapan, berbagai tahapan pembahasan telah dilakukan pihak legislatif dan eksekutif yang dimulai dengan penyampaian nota pengantar Bupati tentang Ranperda P-APBD tahun 2017. Begitu juga dengan rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian pemandangan umum setiap fraksi.
Selanjutnya, penyampaian nota jawaban Bupati terhadap pemandangan umum setiap fraksi dan rapat pembahasan badan anggaran (Banggar) DPRD bersama Bupati dan pejabat yang di hunjuk. Setelah tahapan itu, dilakukan pengambilan keputusan terhadap ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2017.
Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH mengatakan seluruh hasil pembahasan badan anggaran dan pendapat akhir fraksi, baik itu saran, pendapat dan usul serta himbauan agar menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti sesuai amanat Pasal 174 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
“Persetujuan bersama ini selanjutnya segera disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi, sehingga menjadi dasar dalam peyelarasan substansi rancangan peraturan daerah tentang P-APBD TA 2017,”ujarnya.
Yang mana, hasil penyelarasan tersebut akan ditetapkan melalui keputusan Pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) menjadi tentang APBD 2017.
“Kita berharap seluruh tahapan-tahapan berjalan dengan baik sehingga penetapan dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Sehingga kita dapat segera melaksanakan seluruh program dan kegiatan dalam P-APBD 2017,”terangnya.
Adapun struktur rancangan P-APBD Kabupaten Karo setelah melalui pembahasan bersama terhadap naskah KUA, PPAS maupun naskah awal Ranperda tentang P-APBD TA 2017 dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan sehingga selengkapnya menjadi PAD sebesar Rp. 1.420.458.352 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp. 97.875.033.410 , Dana Perimbangan sebesar Rp.985.483.712.603 , Dana Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp.337.099.606.639,
Belanja Daerah sebesar Rp.1.670.283.460.690 terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp.901.806.965.730 dan Belanja langsung sebesar Rp.768.825.108.038.(Marko Sembiring)
Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH mengatakan seluruh hasil pembahasan badan anggaran dan pendapat akhir fraksi, baik itu saran, pendapat dan usul serta himbauan agar menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti sesuai amanat Pasal 174 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
“Persetujuan bersama ini selanjutnya segera disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi, sehingga menjadi dasar dalam peyelarasan substansi rancangan peraturan daerah tentang P-APBD TA 2017,”ujarnya.
Yang mana, hasil penyelarasan tersebut akan ditetapkan melalui keputusan Pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) menjadi tentang APBD 2017.
“Kita berharap seluruh tahapan-tahapan berjalan dengan baik sehingga penetapan dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Sehingga kita dapat segera melaksanakan seluruh program dan kegiatan dalam P-APBD 2017,”terangnya.
Adapun struktur rancangan P-APBD Kabupaten Karo setelah melalui pembahasan bersama terhadap naskah KUA, PPAS maupun naskah awal Ranperda tentang P-APBD TA 2017 dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan sehingga selengkapnya menjadi PAD sebesar Rp. 1.420.458.352 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp. 97.875.033.410 , Dana Perimbangan sebesar Rp.985.483.712.603 , Dana Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp.337.099.606.639,
Belanja Daerah sebesar Rp.1.670.283.460.690 terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp.901.806.965.730 dan Belanja langsung sebesar Rp.768.825.108.038.(Marko Sembiring)