Informasi yang diperoleh, Senin (23/10/2017), saat itu personel Kapal Patroli Direktorat Kepolisian Air Polda Sumut dan Kapal patroli Satpolair Polres Tanjung Balai yaitu KP II 2005, KP II 2004 dan KP II 2027 sedsng melakukan patroli rutin. Personel melihat sebuah kapal yang dicurigai dan langsung diamankan seketika. "Razia dan patroli dilakukan dalam rangka mengantisipasi aksi kejahatan penyelundupan barang ilegal dan barang berbahaya di wilayah perairan Asahan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting SH.
Dijelaskan Rina Sari Ginting, pada saat itu kapal tersebut diamankan pada posisi 03-10-574 N, 99-45-429 E atau tepatnya di perairan Tambun Tulang, Kabupaten Asahan. "Saat kapal patroli melaksanakan tugasnya di wilayah Perairan Asahan dan dilakukan pemeriksaan terhadap 1 unit Kapal Pengangkutan tanpa nama dan tanpa tanda selar bermesin Mitsubitsi 4 Cilinder ternyata kapal bermuatan 10 orang TKI Illegal yang berasal dari Malaysia dengan tujuan ke Desa Sei Baru, Kabupaten Asahan," jelas Rina.
Lebih lanjut, tambah Rina, kapal dinakhodai Rijal Husairi (25), warga Sei Tualang Raso Pasar Baru, Tanjung Balai dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap para TKI tersebut ternyata para TKI tidak memiliki dokumen yang sah sebagai tenaga kerja di Malaysia. "Para TKI tersebut mengaku dari Malaysia dan hendak pulang ke Asahan dengan menggunakan kapal dan nekad tanpa ada dokumen yang sah," bebernya.
Adapun nama para TKI Ilegal tersebut yakni Maruar Sagala (42), warga Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Batu Bara ; Hamdani (23), warga Dusun Pelalawann, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara ; Zulkifly (35), warga Dusun Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih ; Nasrul Nasution (34), warga Jalan Perumnel V, Kabupaten Batu Bara ; Rusdianto (40), warga Dusun Tandem Hilir II, Kabupaten Deliserdang ; Nasrul (37), warga Jalan Mesjid, Bagan Asahan, Kabupaten Asahan ; Sufri Susanto (25), warga Dusun IV, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara ; Fauzy (31), warga Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie, Provinsi NAD, Jaya Kasiman Padang (28), warga Dusun Penanggalan, Kecamatan Subussalam, Provinsi NAD dan Diki Darmadi (24), warga Jalan Tangkari, Bagan Asahan, Kabupaten Asahan.
"Kapal dan para TKI saat ini diamankan di Mako Sat Polair Polres Tanjung Balai. Personel juga memeriksa isi dalam kapal dan para TKI apakah ada yang membawa narkoba atau barang ilegal lainnya. Saat ini sedang diakukan koordinasi untuk pelimpahan ke pihak Imigrasi," pungkasnya.(jh siahaan)