Kepala KUA Sosa lama, H. Marasaib Harahap (kanan) melakukan sertijab kepada Kepala KUA Sosa baru, H. Abdul Rajab Hasibuan. |
Jabatan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sosa
Kabupaten Padang Lawas (Palas) disertijabkan dari pejabat lama H. Marasaib
Harahap kepada pejabat baru H. Abdul Rajab Hasibuan, bertempat di Kantor KUA
Sosa, Senin (2/10/2017).
Disaksikan oleh puluhan petugas penyuluh agama islam dan
petugas pembantu pejabat pencatat nikah (P3N) yang bertugas di Kecamatan Sosa,
serta staf dan pegawai Kantor KUA Sosa, acara sertijab berlangsung hikmad dan
secara kekeluargaan.
Dalam sambutanya, pejabat Kepala KUA Sosa lama, H.
Marasaib Harahap yang pindah tugas menjadi Kasi Urusan Penyelenggaraan Haji dan
Umroh di Kantor Kemenag Palas menyebutkan, dirinya sudah bertugas di kecamatan
ini selama tujuh tahun terakhir, sejak tahun 2011 silam.
"Kami berharap agar Kepala KUA Sosa yang baru dapat
meningkatkan kinerja dan pelayanannya kepada masyarakat di Kecamatan Sosa.
Khususnya dalam pelayanan urusan haji dan pernikahan," pintanya.
Beliau juga meminta, agar pejabat KUA Sosa yang baru
dapat meningkatkan kordinasi kerja dengan instansi pemerintah yang ada di
kecamatan ini.
Sementara itu, pejabat Kepala KUA Sosa yang baru, H.
Abdul Rajab Hasibuan, sudah 12 tahun terakhir, sejak tahun 2005 hingga 2017
menjadi guru bidang studi matematika di Sekolah MTsN Sibuhuan ini mengatakan.
"Kepada Bapak H.
Marasaib Harahap kami ucapkan selamat dan sukses, selama tujuh tahun
menjabat Kepala KUA di Kecamatan Sosa, saat ini sudah menjabat sebagai Kasi
Urusan Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Kantor Kemenag Palas," ujarnya.
H. Rajab berharap dapat meneruskan kinerja dan kerjasama
serta pelayanan kepada masyarakat di bidang urusan keagamaan, terutama urusan
haji dan pernikahan di kecamatan ini menjadi lebih baik lagi ke depannya.
Acara diselingi dengan penyerahan dokumen dan
berkas-berkas Kantor KUA Sosa, dari pejabat yang lama kepada pejabat yang baru.
Juga penyerahan cenderamata dan makan siang bersama, serta pembacaan doa. (pls-1)