Jual Sabu Dari LP, Tiga Orang Diamankan Sat Res Narkoba

Sebarkan:



Sat Reskrim Narkoba Langsa lagi-lagi mengamankan tiga orang warga yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, jumat 20-10-2017

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa,Sik melalui Kasat Narkoba Langsa AKP  Rustam Nawawi,Sik mengatakan bahwa pada hari Jum'at tgl 20/10 sekira pukul 02.00 Wib pihaknya mengamankan tiga tetsangka yang melakukan  penyahgunaan nakoba antara lain.

MT, 35 tahun, Wiraswasta, Gampong Baroh Dsn. Almahdi Kec. Langsa Lama, SY, 33 tahun, Ibu Rumah Tangga, Gampong Batee Puteh Kec. Langsa Lama dan ZF,  34 tahun, Napi Lapas Klas II B Langsa.

Barang bukti yang berhasil kita dapatkan 4 (empat) paket Sabu berat 0,65 Gram, 1 (satu) dompet kecil warna ungu, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih, 1 (satu) gunting, 5 (lima) plastik tembus pandang, Uang tunai sejumlah Rp. 1.500.000.
Terjaringnya ketiga tersangka tersebut saat Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah MT yang belamat di Gampong Baroh Kecamatan Langsa Lama.

Kasat Res Nakoba menjelaskan pada Saat kita lakukan penggerebekan di rumah MT pihaknya menemukan BB di dalam kamar 1  paket di bawah karpet plastik, sedangkan dan 3 paket ditemukan di dalam dompet warna ungu di bawah ranjang.

Kemudian ketika dilakukan pengembangan terhadap tersangka MT, dirinya mengaku mendapatkan Sabu tersebut dengan cara memesannya melalui seorang laki-laki yang masih berstatus Napi di Lapas Klas II B yaitu ZF.

Dijelaskan tersangka lebih lanjut, dirinya mendapatkan sabu tersebut baru dua hari lalu dari SY istri ZF, Kemudian sekira pukul 03.30 Wib bertempat di Gampong Batee Puteh Kecamatan Langsa Lama kita amankan SY dan kita dapat BB berupa 1 unit HP merk Samsung warna putih.

Kemudian tersangka SY ketika di interogasi ianya mengaku bahwa benar ada memberikan Sabu tesebut kepada tersangka MT sedang tersangka SY mengakui bahwa ianya mendapatkan Sabu tersebut dari suaminya yang saat ini berstatus sebagai Napi di Lapas Klas II B Langsa Kec. Langsa Kota.

Kemudian sekira pkl. 09.00 Wib Kasat Res Narkoba dan anggota menjemput tersangka ZF di Lapas Klas II B Langsa,  setelah di interogasi bahwa benar tersangka ZF ada menyerahkan Sabu tersebut kepada MD melalui istrinya.

Dan menurut pengakuan dari ZF ia mendapatkan Sabu tersebut dari Sdr. MD, (35), penduduk Gampong Beusa Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur yang saat ini dalam proses penyelidikan (DPO).

Selanjutnya ketiga tersangka dan Barang-bukti kita amankan diruangan Sat Res Narkoba Polres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.(Syaf).

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar