Kakak Beradik Kompak Jadi Germo, Diciduk Bareng WTS dan Hidung Belang

Sebarkan:
Portitusi : Dua kakak beradik pemilik rumah yang dijadikan lokasi portitusi diamankan polisi. Foto : Adi    



LHOKSEUMAWE-Sebuah rumah yang berada di kawasan Dusun Syah Bandar, Cunda, Lhokseumawe, digerebek aparat kepolisian Resort Lhokseumawe, Senin malam (16/10). Rumah keluarga ini rupanya dijadikan sebagai kedok semata. Ternyata dirumah ini jadi lokasi portitusi.
Selain menyediakan wanita, dirumah ini juga disediakan kamar bagi para tamu atau pria hidung belang ingin melakukan hubungan badan ditempat. Bahkan wanita yang disediakan ini juga bisa dibawa keluar sesuai dengan kesepakatan dari pemilik rumah dan wanita bersangkutan.

Dari operasi tangkap tangan ini, dua germo yang juga kakak beradik dan juga pemilik rumah yaitu bernisial CB dan CR, serta satu wanita berinisial A (21), dan dua pria hidung belang masing-masing JK dan KH, diamankan polisi dari lokasi rumah portitusi ini.

“ Untuk menangkap dan membuktikan tempat portitusi ini, kita melakukan penyamaran dengan mendatangi lokasi itu dan melakukan transaksi dilokasi. Ternyata benar dan langsung kita tangkap. Satu WTS berhasil ditangkap  ditempat dan seorang lagi berhasil melarikan diri,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, dalam konferensi pers, Selasa siang (17/10), di Mapolres Lhokseumawe.

Dikatakannya, rumah berkedok keluarga ini memiliki enam kamar yang kesemuanya disewakan bagi pria hidung belang yang ingin melakukan perbuatannya dilokasi. Dimana untuk satu kamar yang memiliki AC sekali show dengan harga Rp 250 ribu. Sementara kamar yang tidak ada AC lebih murah.

“ Kalau untuk wanita, harga wanita untuk sekali show dengan tarif sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu. Itupun sesuai kesepakatan dengan wanita tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.

Lanjut AKP Budi, keberadaan rumah yang dijadikan tempat portitusi ini sudah berlangsung enam bulan lamanya. Dan tersangka ini kakak beradik dikenakan pasal 12 tentang traffiking atau Qanun No.6 tahun 2014 tentang hukum jinayah dengan ancaman kurungan 15 Tahun. (Adi)         
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar