“Dari 261 perkara yang masuk terdapat 119 kasus Narkotika dan 62 kasus perjudian . Semua kasus narkoba yang masuk ke PN Kabanjahe diputus semua hukuman penjara sesuai dengan pasal yang terdakwa langgar . Sampai saat ini belum ada diputus untuk dilakukan rehab,” ujar Ketua PN kabanjahe, Dr, Dahlan Tarigan SH,MH, Rabu, (26/10).sore sekira pukul 17.00 wib.
Lebih lanjut disampaikan Tarigan semua perkara narkoba diputuskan sangat maksimal tujuannya agar dapat memberikan efek jera bagi penyalahguna narkotika yang saat ini dijadikan sebagai kejahatan yang sangat diprioritaskan pemberantasannya.
“Hampir disetiap PN yang pernah saya singgahi rata –rata perkaranya didominasi perkara narkotika. Jika dibanding dengan daerah lain perkara yang masuk ke PN kabanjahe masih dikategorikan ukuran sedang,”katanya.
Diharapkannya agar semua pihak terlebih masyarakat agar secara bersama-sama memberikan pemahaman tentang bahaya narkotika .”Jangan diharapkan hanya Polisi, Jaksa, hakim dan BNN yang melakukan pencerahan dan pemahaman kepada orang-orang yang telah melakukan kejahatan terhadap penyalahgunaan pemakaian narkotika , tapi seluruh masyarakat masyarakat ikut ambil bagian sehingga tanah karo kedepan atau generasi karo dapat terhindar dari bahaya narkotika itu,”harapnya (Marko Sembiring)