Kominfo Labuhanbatu Himbau Masyarakat Lakukan Registrasi Ulang Kartu HP

Sebarkan:

Kadis Kominfo Labuhanbatu, M Ikhsan Harahap ST
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara mengimbau kepada pengguna ponsel agar melakukan registrasi ulang pada kartu SIM.
Hal itu sebagai upaya menindaklanjuti Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
"Kebijakan pemerintah ini merupakan langkah penertiban terhadap pengguna sarana telekomunikasi, terutama handphone yang menggunakan kartu SIM," tutur Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Labuhanbatu, M Ikhsan Harahap ST kepada wartawan di Rantauprapat, Minggu (21/10/2017) 

Ia menyebutkan, para pengguna harus melakukan pendaftaran mulai 31 Oktober 2017 untuk menghindari terblokirnya kartu SIM yang digunakan.
“Jadi kalau kartu SIM Anda masih ingin digunakan, maka harus melakukan pendaftaran ulang,” ujarnya.
Ia menambahkan, masih banyak warga di Kabupaten Labuhanbatu yang belum tahu tentang cara melakukan registrasi ulang SIM Card, sesuai aturan menteri tersebut. "Oleh karenanya, dipandang perlu untuk dipublikasikan metodenya," katanya.
Menurutnya, pendaftaran kartu dapat dilakukan dengan mengirim pesan pendek atau Short Message Service (SMS) dengan format : ULANG#NIK#NomorKK# lalu dikirim ke 4444. (manto )
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar