Acara Rakor dipandu oleh Ketua KPU Binjai Herry Dani serta di hadiri Narasumber terkait Data Pemilih Berkelanjutan yang disampaikan Chaisal Andrio serta Materi terkait mekanisme Perekrutan Badan Adhock KPU Kota Binjai (PPK, PPS dan KPPS beserta Sekretariat di PPK dan PPS disampaikanoleh Zulfan Effendi.
Ketua KPU Kota Binjai mengatakan meminta dukungan dan kerjasama yang baik dan efektif khusunya kepada lurah se Kota Binjai dalam hal merekomendasikan nama nama calon PPS dan Sekretariat PPS sesuai aturan yg berlaku dan juga dukungan dari Camat agar calon Sekretariat dapat diajukan sesuai Jadwal lebih cepat lebih baik dan juga menyediakan ruang kerja bagi PPK dan PPS.
Chaisal Andirio Kordinator Devisi Perencanaan dan Data KPU Kota Binjai mengatakan bahwa Terkait Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini adalah cara KPU dalam rangka memperoleh data pemilih yang sudah meninggal, pindah domisili, pemilih baru dan alih status menjadi TNI dan Polri karena data tersebut belum bisa diperoleh dari Disdukcapil karena belum adanya aturan yang membolehkan Disdukcapil memberikan data tersebut kepada KPU, oleh karena itu KPU kota Binjai berharap kepada Camat dan Lurah se Kota Binjai untuk bisa bekerjasama melalui rakor ini, ujar Chaisal Andrio.
Diakhir Materi yang disampaikan Oleh Bpk Zulfan Effendi Kordinator Devisi Hukum terkait Perekrutan Badan Adhock KPU Kota Binjai diatur PKPU nomor 12 tahun 2017 perubahan dari PKPU no 3 tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota, dalam penyampaian yg disampaikan oleh Zulfan dalam PKPU 12 tahun 2017 ini Syarat usia untuk menjadi Anggota PPK, PPS dan KPPS paling rendah 17 tahun, dalam hal ini juga ditegaskan bahwa KPU dalam proses perekrutan ini sesuai dengan jadwal dr PKPU 1 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 bahwa tgl 12 Oktober s.d 11 Nopember 2017 adalah masa pembentukan PPK, PPS dan KPPS, kemudian setelah diangkat sumpah dan dilantik PPK akan mengusulkan nama Sekretariat yang terdiri dari 1 orang Sekretaris dan 2 orang Staf Sekretariat yang mana pengusulan nama nama tersebut akan di SK kan oleh Walikota Binjai terkait dengan Sekretaris dan Sekretariat PPK
Sebelum acara ditutup Kadisdukcapil menyampaikan bahwa Selama ini KPU Kota Binjai terus berkordinasi dengan KPU Kota Binjai dalam hal pemutakhiran data pemilih dan akan terus mensuport hal hal yang dibutuhkan KPU Kota Binjai sesuai dengan aturan yang ada tambahnya.(hendra)
Ketua KPU Kota Binjai mengatakan meminta dukungan dan kerjasama yang baik dan efektif khusunya kepada lurah se Kota Binjai dalam hal merekomendasikan nama nama calon PPS dan Sekretariat PPS sesuai aturan yg berlaku dan juga dukungan dari Camat agar calon Sekretariat dapat diajukan sesuai Jadwal lebih cepat lebih baik dan juga menyediakan ruang kerja bagi PPK dan PPS.
Chaisal Andirio Kordinator Devisi Perencanaan dan Data KPU Kota Binjai mengatakan bahwa Terkait Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini adalah cara KPU dalam rangka memperoleh data pemilih yang sudah meninggal, pindah domisili, pemilih baru dan alih status menjadi TNI dan Polri karena data tersebut belum bisa diperoleh dari Disdukcapil karena belum adanya aturan yang membolehkan Disdukcapil memberikan data tersebut kepada KPU, oleh karena itu KPU kota Binjai berharap kepada Camat dan Lurah se Kota Binjai untuk bisa bekerjasama melalui rakor ini, ujar Chaisal Andrio.
Diakhir Materi yang disampaikan Oleh Bpk Zulfan Effendi Kordinator Devisi Hukum terkait Perekrutan Badan Adhock KPU Kota Binjai diatur PKPU nomor 12 tahun 2017 perubahan dari PKPU no 3 tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota, dalam penyampaian yg disampaikan oleh Zulfan dalam PKPU 12 tahun 2017 ini Syarat usia untuk menjadi Anggota PPK, PPS dan KPPS paling rendah 17 tahun, dalam hal ini juga ditegaskan bahwa KPU dalam proses perekrutan ini sesuai dengan jadwal dr PKPU 1 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 bahwa tgl 12 Oktober s.d 11 Nopember 2017 adalah masa pembentukan PPK, PPS dan KPPS, kemudian setelah diangkat sumpah dan dilantik PPK akan mengusulkan nama Sekretariat yang terdiri dari 1 orang Sekretaris dan 2 orang Staf Sekretariat yang mana pengusulan nama nama tersebut akan di SK kan oleh Walikota Binjai terkait dengan Sekretaris dan Sekretariat PPK
Sebelum acara ditutup Kadisdukcapil menyampaikan bahwa Selama ini KPU Kota Binjai terus berkordinasi dengan KPU Kota Binjai dalam hal pemutakhiran data pemilih dan akan terus mensuport hal hal yang dibutuhkan KPU Kota Binjai sesuai dengan aturan yang ada tambahnya.(hendra)