Hal ini diungkapkan Kordinator Divisi SDM dan Parmas H.Labayk Simanjorang diruang kerjanya, Minggu (22/10/17).
Dikatakannya, perpanjangan ini dilakukan pihak KPU Kota Binjai berdasarkan surat KPU Propinsi Sumatra utara No 546/SDM.12-SD/12/Prof/X/2017 tanggal 21 Oktober 2017 perubahan jadwal rekrutmen PPK dan PPS dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatra Utara tahun 2018.
Labayk menambahkan, dengan adanya perubahan jadwal rekrutmen ini diharapkan kepada masyarakat Kota Binjai untuk berperan aktif dan mendaftarkan diri untuk menjadi anggota PPK dan PPS, di Kantor KPU Kota Binjai.
"Kita harap masyarakat mau menadaftarkan diri sebagai calon PPK dan PPS agar dapat membantu KPU saat Pilkada nanti," ujar Labbayk.(hendra)