Seluruh partai politik diwajibkan untuk mengikuti tahapan penyerahan dokumen persyaratan keanggotaan parpol peserta Pemilu 2019. Penyerahan dokumen tersebut telah ditetapkan dilaksanakan pada tanggal 03-16 Oktober. Di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) baru satu parpol yang diterima berkas persyaratan yang sesuai dengan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang ada pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paluta yakni Partai Berkarya.
Hal ini disampaikan oleh ketua KPU Kabupaten Paluta Rahmat Hidayat Siregar didampingi oleh komisioner KPU Paluta lainnya, Sabtu (14/10).
"Hingga hari ini, baru satu parpol yang diterima berkasnya dan sesuai dengan data Sipol yang ada pada kita yakni Partai Berkarya, " ujarnya.
Katanya, parpol yang lain juga sudah banyak yang menyerahkan berkas dokumen persyaratan verifikasi keanggotaan parpol. Namun pihaknya mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi karena belum lengkap dan tidak sesuai dengan data Sipol yang ada pada KPU.
Menurut Rahmat, penyerahan dan verifikasi berkas persyaratan keanggotaan tersebut harus merujuk pada Sipol yang ada pada KPU. Misalnya, parpol yang terdaftar beranggotakan 1000 orang dan data tersebut dimuat dalam data Sipol.
Maka berkas yang dibawa ke KPU Paluta berupa KTP el dan KTA Parpol tersebut haruslah sebanyak 1000 lembar dan jika tidak sama dengan jumlah data Sipol, maka berkas tersebut dikembalikan dan harus dilengkapi sesuai dengan data Sipol.
"Berkas yang diserahkan harus sesuai dengan data Sipol, karena data tersebut datang dari pusat. Kalau tidak sesuai, kita kembalikan untuk dilengkapi sesuai dengan data yang termuat dalam Sipol," jelasnya.
Mengingat waktu yang tinggal beberapa hari lagi, Rahmat mengimbau kepada seluruh pimpinan parpol untuk segera melengkapi berkas dan menyerahkannya kepada KPU Paluta untuk dilakukan verifikasi selanjutnya.
Ia menambahkan, batas waktu penyerahan berkas dokumen persyaratan keanggotaan tersebut akan berakhir pada tanggal 16 Oktober pukul 00.00 Wib.
Senada, komisioner KPU Paluta Bidang SDM dan Parmas Herisal Lubis mengatakan bahwa hal yang perlu diperhatikan parpol ketika menyusun dokumen keanggotaan yang akan diserahkan antara lain jumlah keanggotaan dalam Sipol, foto copy KTP el dan KTA yang sesuai dengan jumlah keanggotaan yang termuat dalam Sipol dan hal-hal lainnya.
Ia juga mempersilahkan seluruh parpol melakukan koordinasi dengan pihaknya agar nanti dapat diberikan masukan bagi yang kurang memahami seperti dalam penyusunan dokumen berupa KTP el dan KTA atau berkas lainnya. "Silahkan konsultasi jika ada yang kurang dipahami," pungkasnya. (plt-1)
Menurut Rahmat, penyerahan dan verifikasi berkas persyaratan keanggotaan tersebut harus merujuk pada Sipol yang ada pada KPU. Misalnya, parpol yang terdaftar beranggotakan 1000 orang dan data tersebut dimuat dalam data Sipol.
Maka berkas yang dibawa ke KPU Paluta berupa KTP el dan KTA Parpol tersebut haruslah sebanyak 1000 lembar dan jika tidak sama dengan jumlah data Sipol, maka berkas tersebut dikembalikan dan harus dilengkapi sesuai dengan data Sipol.
"Berkas yang diserahkan harus sesuai dengan data Sipol, karena data tersebut datang dari pusat. Kalau tidak sesuai, kita kembalikan untuk dilengkapi sesuai dengan data yang termuat dalam Sipol," jelasnya.
Mengingat waktu yang tinggal beberapa hari lagi, Rahmat mengimbau kepada seluruh pimpinan parpol untuk segera melengkapi berkas dan menyerahkannya kepada KPU Paluta untuk dilakukan verifikasi selanjutnya.
Ia menambahkan, batas waktu penyerahan berkas dokumen persyaratan keanggotaan tersebut akan berakhir pada tanggal 16 Oktober pukul 00.00 Wib.
Senada, komisioner KPU Paluta Bidang SDM dan Parmas Herisal Lubis mengatakan bahwa hal yang perlu diperhatikan parpol ketika menyusun dokumen keanggotaan yang akan diserahkan antara lain jumlah keanggotaan dalam Sipol, foto copy KTP el dan KTA yang sesuai dengan jumlah keanggotaan yang termuat dalam Sipol dan hal-hal lainnya.
Ia juga mempersilahkan seluruh parpol melakukan koordinasi dengan pihaknya agar nanti dapat diberikan masukan bagi yang kurang memahami seperti dalam penyusunan dokumen berupa KTP el dan KTA atau berkas lainnya. "Silahkan konsultasi jika ada yang kurang dipahami," pungkasnya. (plt-1)