KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup

Sebarkan:


Ternyata sejumlah masyarakat yang ada di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) belum mengetahui tentang undang-undang No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dimana pada undang-undang tersebut dinyatakan bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) berlaku untuk seumur hidup.

Seperti pengakuan dari warga Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak Arman Siregar (34) saat dikonfirmasi terkait UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dimana pada undang-undang tersebut dinyatakan bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) berlaku untuk seumur hidup mengaku belum mengetahuinya.
Arman hanya mengetahui bahwa fungsi dan kegunaan dari E-KTP hanyalah sebatas kartu tanda pengenal yang mempunyai masa berlaku lima tahun sebab di E-KTP miliknya diakuinya masih tercantum masa berlakunya. “Di E-KTP ku masih ada masa berlakunya, makanya aku heran ketika ditanya apa berlaku seumur hidup,” katanya, Sabtu (14/10).

Lanjutnya, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui undang-undang yang mengatur tentang administrasi kependudukan tersebut, sebab selama ini dirinya pun tidak begitu memperdulikan status E-KTP, yang terpenting sebagai penduduk dirinya sudah mempunyai kartu tanda pengenal.

Kadisdukcapil Paluta Susana Hanum Daulay menegaskan, semua kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP berlaku seumur hidup. Meski sebagian besar e-KTP yang beredar masih terdapat tanggal kedaluwarsa. E-KTP tersebut tetap bisa digunakan meski waktu berlakunya sudah habis. “Jadi, bagi Anda yang masa berlaku e-KTP-nya habis, Anda tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi karena e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya,” ujarnya.

Tambahnya, masyarakat akan semakin mudah mengurus dokumen kependudukan, terutama E-KTP. Jika sebelumnya masih memiliki masa berlaku, kini E-KTP sudah ditetapkan akan berlaku seumur hidup. Meskipun, di kartu tersebut tercantum masa berlakunya. Hal ini sesuai dengan undang-undang No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. (plt-1)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar