Arman hanya mengetahui bahwa fungsi dan kegunaan dari E-KTP hanyalah sebatas kartu tanda pengenal yang mempunyai masa berlaku lima tahun sebab di E-KTP miliknya diakuinya masih tercantum masa berlakunya. “Di E-KTP ku masih ada masa berlakunya, makanya aku heran ketika ditanya apa berlaku seumur hidup,” katanya, Sabtu (14/10).
Lanjutnya, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui undang-undang yang mengatur tentang administrasi kependudukan tersebut, sebab selama ini dirinya pun tidak begitu memperdulikan status E-KTP, yang terpenting sebagai penduduk dirinya sudah mempunyai kartu tanda pengenal.
Kadisdukcapil Paluta Susana Hanum Daulay menegaskan, semua kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP berlaku seumur hidup. Meski sebagian besar e-KTP yang beredar masih terdapat tanggal kedaluwarsa. E-KTP tersebut tetap bisa digunakan meski waktu berlakunya sudah habis. “Jadi, bagi Anda yang masa berlaku e-KTP-nya habis, Anda tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi karena e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya,” ujarnya.
Tambahnya, masyarakat akan semakin mudah mengurus dokumen kependudukan, terutama E-KTP. Jika sebelumnya masih memiliki masa berlaku, kini E-KTP sudah ditetapkan akan berlaku seumur hidup. Meskipun, di kartu tersebut tercantum masa berlakunya. Hal ini sesuai dengan undang-undang No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. (plt-1)