LANGKAT-Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Langkat 2018. Tercatat sedikitnya 131.345 warga di Kabupaten Langkat, tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektrik (E-KTP).
Hal ini berdasarkan rekap data yang saat ini diterima Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Langkat. "Sejauh ini memang ada ribuan warga yang belum memiliki E KTP," kata Kepala Dinas Disdukcatpil Matehsa Sitepu, Selasa (31/10).
Sementara menurutnya, jumlah warga di Kabupaten Langkat sekitar 1.090.108 juta jiwa. Dengan jumlah warga yang wajib memiliki E-KTP sekitar 819.938 ribu jiwa. Dan sudah melakukan rekam E-KTP berjumlah 688.593 ribu jiwa.
"Dari total semua inilah kita temukan jumlah warga yang belum melakukan rekam dan wajib memiliki E-KTP sekitar 131.345 ribu jiwa," jelas Matehsa Sitepu.
Selaku kepala Dinas Matehsa Sitepu mengakui, kalau pihaknya terus melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat, baik ditingkat Kecamatan dan Kelurahan serta Desa. Agar warga melakukan perekaman data dan mencetak E-KTP ke kantor Disdukcatpil.
"Kalau sosialisasi terus kita lakukan, karena E-KTP sangat dibutuhkan, sebab selain sebagai pengenal, dengan memiliki E-KTP kita bisa memiliki hak suara dalam Pilkada 2018 mendatang," papar dia.
Matehsa Sitepu juga mengakui, saat ini stok blangko E-KTP masih mencukupi bagi warga yang ingin melakukan rekam E-KTP. Jadi diharapkan warga untuk segera mendaftarkan diri melakukan rekam E-KTP.
"Kalau stok balngko E-KTP sejauh ini masih mencukupi, mari kepada warga untuk mendaftarkan diri membuat E-KTP, paling tidak melakukan kepam ke Dinas Disdukcatpul agar dapat mengikuti Pilkada 2018 mendatang," ajak Matehsa Sitepu. (lkt-1).
"Dari total semua inilah kita temukan jumlah warga yang belum melakukan rekam dan wajib memiliki E-KTP sekitar 131.345 ribu jiwa," jelas Matehsa Sitepu.
Selaku kepala Dinas Matehsa Sitepu mengakui, kalau pihaknya terus melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat, baik ditingkat Kecamatan dan Kelurahan serta Desa. Agar warga melakukan perekaman data dan mencetak E-KTP ke kantor Disdukcatpil.
"Kalau sosialisasi terus kita lakukan, karena E-KTP sangat dibutuhkan, sebab selain sebagai pengenal, dengan memiliki E-KTP kita bisa memiliki hak suara dalam Pilkada 2018 mendatang," papar dia.
Matehsa Sitepu juga mengakui, saat ini stok blangko E-KTP masih mencukupi bagi warga yang ingin melakukan rekam E-KTP. Jadi diharapkan warga untuk segera mendaftarkan diri melakukan rekam E-KTP.
"Kalau stok balngko E-KTP sejauh ini masih mencukupi, mari kepada warga untuk mendaftarkan diri membuat E-KTP, paling tidak melakukan kepam ke Dinas Disdukcatpul agar dapat mengikuti Pilkada 2018 mendatang," ajak Matehsa Sitepu. (lkt-1).