Deliserdang - Sat Reskrim Polres Deliserdang berhasil mengamankan lima pria pelaku kejahatan yang beraksi di wilayah hukum (Wilkum) Polres Deliserdang. Satu di antaranya terpaksa harus dilakukan tindakan tegas terukur (ditembak) di kaki sebelah kiri.
Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Ruzi Gusman didampingi Kanit Idik I Ipda M.Ikhsan pada Selasa (24/10) menerangkan dari lima pria yang diamankan pihaknya tiga diantaranya merupakan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) masing-masing AR (32) petani warga Dusun III, Desa Binjai Bakung, Kecamatan Pantai Labu, HR (28) buruh kayu warga Dusun I, Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang , UD (34) buruh harian lepas warga Lingkungan III Jalan Deli, Kampung Banten, , Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Ketiganya diamankan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Srianto (43) warga Pasar III, Desa Sidodadi, Kecamatan Beringin No: LP/228/VIII/2017/SU/RES DS pada tanggal 20 Agustus 2017. Srianto melaporkan jika sepeda motor Yamah RX King dan sepeda motor Honda CBR warna merah miliknya telah dicuri dari kediamannya.
Berdasarkan laporan tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Deliserdang pun melakukan penyelidikan, hasilnya petugas pun berhasil mengamankan AR,HR,UD saat sedang asyik pesta sabu di hotel.
"Pada Sabtu (19/8/2017) lalu AR bersama UD dan HR bertemu di rumah teman AR di Kampung Banten. Pelaku HR mengatakan jika ada pekerjaan untuk mengambil sepeda motor didaerah Desa Sidodadi, Kecamatan Beringin. Selanjutnya pada Minggu (20/8/2017) sekira pukul 02.30 Wib dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra warna hitam milik HR ketiganya bergerak menuju lokasi yang telah direncakanak. Pelaku UD berperan masuk kedalam rumah dengan cara merusak pintu belakang dengan menggunakan parang, selanjutnya pelaku UD mendorong sepeda motor Yamaha RX King milik korban keluar dari rumah setelah terlebih dahulu merusak kunci kontak sepeda motor dengan kunci T. Untuk pelaku HR berperan memantau situasi sekitar lokasi sementara pelaku AR ikut masuk kedalam rumah dan mendorng sepeda motor Honda CBR setelah terlebih dahulu merusak kunci kontak sepeda motor dengan kunci T. Setelah berhasil mencuri kedua sepeda motor milik korban , para pelaku kabur ke arah Pulo Gambar, Kecamatan Galang dan melepas plat sepeda motor serta kelengkapannya dan membuangnya ke sungai,” kata Ruzi Gusman.
Selain mengamankan AR,HR dan UD, petugas juga berhasil mengamankan AP (24) warga Dusun V, Desa Jaharun B, Kecamatan Galang yang membeli sepeda motor Yamaha RX King milik korban yang dicuri para pelaku seharga Rp 3 juta.
"Kita masih memburu AS (30) warg Galang yang membeli sepeda motor Honda CBR milik korban yang dicuri para pelaku seharga Rp 3 juta. Para pelaku sudah beraski sebanyak 7 kali masing-masing di Lubuk Pakam, Pantai Labu serta Beringin dan berhasil mencuri 9 unit sepeda motor. Para pelaku perupkan sindikat antar Kabupaten karena pelaku ada yang berasal dari Serdang Bedagai. Para pelaku sudah pernah masuk penjara sebanyak tiga sampai empat kali dalam kasus pencurian. Sebelum beraksi para pelaku lebih dalahu mengamati kondisi rumah yang sudah menjadi target, saat sepi dan kurang penjagaan para pelaku beraksi. Modus para pelaku bongkar rumah, uang hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk membeli sabu dan foya-foya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Ke 3e,4e dan 5e KUHPidana dengan anacaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” terang Ruzi Gusman.
Bongkar Swalayan. Residivis Kasus Pencurian Ditembak
Ruzi Gusman juga menegaskan selain mengamankan AR,HR,UD serta AP, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Deliserdang juga berhasil mengamankan Marwan (27) warga Dusun III Pekan, Kampung Banten, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Marwan diamankan karena melakukan pencurian di Swalayan Gunung Mas yang terletak di Lingkungan V Jalan Sutomo No.43, Kleurahan Lubuk Pakam Pekam, Kecamatan Lubuk Pakam pada Sabtu (7/10/2017) sekira pukul 04.00 Wib lalu. Marwan yang beraksi bersama BP (DPO) yang masih satu kampung dengan Marwan berhasil mencuria uang Rp 60 juta, hp Nokia E-71.
"Pelaku M dan BP yang saat ini masih DPO masuk kedalam swalayan dengan cara merusak pintu belakang menggunakan linggis, saat diamankan M membawa pisau. Pelaku M juga pernah melakukan curat besi beton pada tahun 2005 dan curat uang brangkas Toko Kue Aroma pada tahun 2015. Pelaku M dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3,ke 4,ke 5 ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Ruzi Gusman.
Sementara Marwan mengaku, pencurian di Swalayan Gunung Mas tidak direncanakan sebelumnya. "Aku dapat bagian Rp 25 juta, uangnya aku habiskan untuk foya-foya dan ke tempat hiburan malam," aku Marwan.(walsa)
Selain mengamankan AR,HR dan UD, petugas juga berhasil mengamankan AP (24) warga Dusun V, Desa Jaharun B, Kecamatan Galang yang membeli sepeda motor Yamaha RX King milik korban yang dicuri para pelaku seharga Rp 3 juta.
"Kita masih memburu AS (30) warg Galang yang membeli sepeda motor Honda CBR milik korban yang dicuri para pelaku seharga Rp 3 juta. Para pelaku sudah beraski sebanyak 7 kali masing-masing di Lubuk Pakam, Pantai Labu serta Beringin dan berhasil mencuri 9 unit sepeda motor. Para pelaku perupkan sindikat antar Kabupaten karena pelaku ada yang berasal dari Serdang Bedagai. Para pelaku sudah pernah masuk penjara sebanyak tiga sampai empat kali dalam kasus pencurian. Sebelum beraksi para pelaku lebih dalahu mengamati kondisi rumah yang sudah menjadi target, saat sepi dan kurang penjagaan para pelaku beraksi. Modus para pelaku bongkar rumah, uang hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk membeli sabu dan foya-foya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Ke 3e,4e dan 5e KUHPidana dengan anacaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” terang Ruzi Gusman.
Bongkar Swalayan. Residivis Kasus Pencurian Ditembak
Ruzi Gusman juga menegaskan selain mengamankan AR,HR,UD serta AP, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Deliserdang juga berhasil mengamankan Marwan (27) warga Dusun III Pekan, Kampung Banten, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Marwan diamankan karena melakukan pencurian di Swalayan Gunung Mas yang terletak di Lingkungan V Jalan Sutomo No.43, Kleurahan Lubuk Pakam Pekam, Kecamatan Lubuk Pakam pada Sabtu (7/10/2017) sekira pukul 04.00 Wib lalu. Marwan yang beraksi bersama BP (DPO) yang masih satu kampung dengan Marwan berhasil mencuria uang Rp 60 juta, hp Nokia E-71.
"Pelaku M dan BP yang saat ini masih DPO masuk kedalam swalayan dengan cara merusak pintu belakang menggunakan linggis, saat diamankan M membawa pisau. Pelaku M juga pernah melakukan curat besi beton pada tahun 2005 dan curat uang brangkas Toko Kue Aroma pada tahun 2015. Pelaku M dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3,ke 4,ke 5 ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Ruzi Gusman.
Sementara Marwan mengaku, pencurian di Swalayan Gunung Mas tidak direncanakan sebelumnya. "Aku dapat bagian Rp 25 juta, uangnya aku habiskan untuk foya-foya dan ke tempat hiburan malam," aku Marwan.(walsa)