Lima Terdakwa Pelanggar Syariat Islam Dicambuk 405 Kali

Sebarkan:
Dicambuk : Seorang terdakwa pelanggar Syariat Islam Dicambuk di Halaman Mesjid Islamic Center Lhokseumawe, Rabu siang (25/10). Foto/Adi




LHOKSEUMAWE-Sebanyak lima terdakwa pelanggar Syariat Islam dieksekusi cambuk sebanyak 405 kali, Rabu (25/10) sekira pukul 14.00 WIB. Kelimanya dieksekusi di halaman Mesjid Agung Islamic Center Lhokseumawe, yang ditonton oleh ribuan masyarakat kota Lhokseumawe.

“Kelima terdakwa ini melanggar Syariat Islam. Jadi dicambuk sebanyak 405 kali oleh algojo,” ucap Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, H. Muhammad Irsyadi, kepada wartawan.
Dikatakannya, eksekusi cambuk ini merupakan yang kedua kali setelah Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat disahkan. Diperkirakan dalam bulan depan atau sebelum berakhir tahun 2017, juga akan ada eksekusi cambuk bagi beberapa pelanggar Syariat Islam lainnya. “Polres, Kejaksaan dan Mahkamah Syar’yiah sedang tangani kasus pelanggar Syariat Islam tersebut,”ungkapnya.

Lanjut Irsyadi, hukum cambuk ini dapat menjadi suatu pelajaran dan efek jera bagi masyarakat untuk meninggalkan perbuatan yang dilarang dalam Syariat Islam. Untuk itu, dia meminta kepada seluruh masyarakat Kota Lhokseumawe, agar bersama-sama mencegah perbuatan keji dan mungkar. Karena itu bukan saja tanggungjawab Pemerintah dan Ulama, tapi semua pribadi kita dan masyarakat dimulai dari diri sendiri, keluarga dan orang tua agar terbebas dari perbuatan larangan Syariat Islam.

Sementara itu, untuk eksekusi cambuk tadi dari lima terdakwa, tiga orang kasus zina, satu orang kasus pelecehan seksual dan satu orang lagi kasus maisir.

Berikut Lima Nama Pelanggar Dicambuk

1. Ridwan melakukan jarimah zina, melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat Hudud sebanyak 100 kali cambuk didepan umum.

2. M. Thaib, melakukan Jarimah pelecehan seksual terhadap anak, melanggar Pasal 47 Qanun Aceh No. Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat Ta’zir  sebanyak 50 kali cambuk didepan umum.

3. Idris melakukan jarimah perantara dan perbuatan maisir, melanggar Pasal 20 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014  tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat Ta’zir 25 kali cambuk didepan umum.

4. Arifaldi melakukan Jarimah Zina, melanggar Pasal 34 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat Hudud 100 kali dan uqubat Ta’zir sebanyak 20 kali cambuk didepan umum. 

5. Erwan Syahputra, melakukan Jarimah Zina dengan anak, melanggar Pasal 34 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat hudud 100 kali dan Uqubat Ta’zir 10 kali cambuk didepan umum.(Adi)




Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar