Kedua kapal yang diamankan adalah, PKFB 1190 dengan tonase 60 GT bersama 6 orang awak kapal ditangkap di perairan Utara Belawan, 4 Nm Selatan batas ZEEI dengan kordinat 05 10 46 U - 099 01 49 T dan PSF 2493 dengan tonase 30 GT bersama 2 orang awak kapal ditangkap di perairan Utara Belawan, 2 Nm Selatan batas ZEEI dengan kordinat 05 10 42 U - 009 02 50 T.
Komandan Gugus Tempur Laut Armada Barat Republik Indonesia (Danguspurla RI), Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah didampingi Lantamal I, Laksaman Pertama TNI Ali Triswanto, Selasa (17/10), mengatakan, kegiatan ini adalah operasi Siaga Tempur Laut dengan sandi operasi Samakta Budaya yang digelar dengan empat unsur di perairan perbatasan Indonesia dengan Vietnam serta perairan perbatasan Indonesai dengan Malaysia.
Kegiatan operasi berlangsung secara terpisah pada Senin(16/10), salah satu kapal patroli TNI AL, KRI Karel Satsul dikomandoi Kolonel Laut Nanan Isnandar bertolak dari Belawan melakukan operasi di wilayah perbatasan Indonesia Malaysia. Terdeteksi sejumlah kapal ikan asing berada di wilayah perbatasan.
Setelah dilakukan pengecekan, ada 2 kapal asing sedang melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia, kapal patroli KRI Karel Satsul langsung melakukan penangkapan kedua kapal yang telah memasuki terotorial perairan Indonesia secara terpisah.
Dari kedua kapal yang ditangkap, untuk kapal PKFB ada sebanyak 6 orang awak kapal teridiri dari 1 warga Thailand dan 5 warga Kamboja, sedangkan kapal PSF ada sebanyak 2 orang awak kapal warga Thailand. "Kedua kapal yang kita amankan tidak berbendera, mereka menggunakan dokumen perizinan berasal dari Malaysia," kata Arysad Abdullah di Mako Lantamal I.
Dijelaskan jenderal bintang satu ini, dari kedua kapal asing yang diamankan, pihaknya menemukan barang bukti ikan sebanyak 2 ton, untuk proses lebih lenjut, kedua kapal asing itu langsung digiring ke Mako Lantamal I untuk diproses ke pengadilan.
"Dalam kasus ini, kedua kapal asing ini telah melanggar Pasal 93 jo Pasal 85 jo Pasal 104 Undang Undang RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang - Undang No 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 20 miliar," jelas Arsyad Abdullah didampingi Danlantamal I. (mu-1)