Pangkalan LPG 3 KG Tanpa Izin Usaha Ditemukan di Asahan

Sebarkan:
Tim Monitoring LPG 3 Kg Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menemukan pangkalan tanpa mengantongi izin usaha.
Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Asahan, Bahrum menyebutkan bahwa dari hasil monitoring pihaknya menemukan pangkalan LPG 3 kg tidak mememiliki izin, tidak memiliki izin dari Pemkab dan hanya mengatongi kontrak dari agen.
“Pangkalan tidak boleh menjual gas tanpa memiliki izin, pasalnya barang yang dijual adalah miliki pemerintah yang disubsidi,” kata Bahrum, Minggu (22/10/2017) sekira pukul 14.00 wib. 
Ironisnya, kata Bahrum pangkalan yang tidak memiliki izin tersebut mendapatkan suplay gas dari agen cukup banyak. Rata-rata setiap hari mendapat kuota 100 hingga 150 tabung perhari. Sementara itu, ada beberapa pangkalan yang resmi hanya mendapat kuota yang minim tidak cukup memenuhi kebutuhan gas subsidi disekitar lingkunganya.
“Kita akan laporan agen dan pangkalan yang nakal kepada pihak Pertamina, agar mendapat sanksi. Sebab dari pensaluran yang tidak tepat sasaran tersebut membuat masyarakat susah menikmati gas subsdidi tersebut,” sebut Bahrum.
Bahrum juga menyebutkan dari hasil monitoring pihaknya banyak menemukan prosedur pendistribusian dan penjualan yang salah dilakukan pangkalan. Diantaranya menjual harga LPG 3 Kg di atas harga eceran tertinggi yang telah ditentukan Pemkab Asahan, tidak mengumumkan harga HET di pangkalan, kemudian pangkalan rata-rata mengecer kekedai-kedai dan rumah makan serta sejenisnya.
“Mungkin masih banyak keberadaan pangkalan yang tidak memiliki izin beroperasi di tengah –tengah masyarakat. Maka itu kami berharap peran serta dan pengawasan masyarakat bersama-sama mengawasi penjualan gas tidak tetap sasaran,” ungkap Bahrum.(rial)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar